TIMES PACITAN, PACITAN – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, penjualan atribut kemerdekaan di Kabupaten Pacitan masih terbilang lesu. Pantauan di lapangan pada Sabtu (2/8/2025), berbagai spanduk dan bendera merah putih tampak berjejer di tepi jalan, namun belum banyak warga yang datang membeli.
Salah satu titik penjualan terlihat di pinggir jalan raya Pacitan-Solo, tepatnya depan pagar Kantor Kecamatan Punung.
Kendati deretan bendera berbagai ukuran hingga umbul-umbul berwarna merah putih dan motif kemerdekaan lainnya telah dipajang, namun tidak terlihat keramaian pembeli seperti yang biasa terjadi menjelang 17 Agustus di tahun-tahun sebelumnya.
Seorang pedagang bendera asal Garut, Jawa Barat, Asep Hidayat (35), mengaku penjualan atribut tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu. Padahal, menurutnya, harga bendera dan umbul-umbul tidak mengalami kenaikan.
“Sekarang mah sepi, nggak kayak tahun kemarin. Harga masih sama, mulai Rp10 ribu buat bendera kecil sampai Rp200 ribuan buat yang besar atau yang panjang,” ujar Asep, yang sudah beberapa tahun terakhir berjualan atribut kemerdekaan keliling daerah selatan Jawa.
Asep menduga penurunan minat beli warga bisa disebabkan berbagai faktor, mulai dari belum cairnya anggaran kegiatan desa hingga kondisi ekonomi warga yang belum pulih sepenuhnya. Ia sendiri sudah membuka lapak sejak akhir Juli lalu, berharap ada peningkatan pembeli menjelang tanggal 17 Agustus.
“Biasanya ramai pas seminggu terakhir. Tapi tahun lalu malah dua minggu sebelumnya sudah banyak yang beli. Sekarang mah belum terasa,” tambahnya.
Pantauan serupa juga ditemukan di wilayah lain di Pacitan, seperti Pringkuku dan Tegalombo, di mana penjual bendera juga mulai membuka lapak namun masih minim transaksi.
Beberapa pedagang mengaku tetap bertahan hingga hari-H peringatan kemerdekaan, dengan harapan permintaan mendadak akan datang dari sekolah, kantor desa, maupun warga perorangan.
Meski begitu, semangat para pedagang tak surut. Mereka tetap menata bendera dengan rapi, berharap semangat nasionalisme warga Pacitan akan tumbuh seiring mendekatnya perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Pemkab Pacitan sendiri sejatinya telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk turut menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan memasang bendera merah putih sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.
Pemkab Terbitkan Edaran Pedoman Peringatan HUT RI
Untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI, Pemkab Pacitan telah menerbitkan pedoman resmi melalui surat edaran bernomor 400.14.1.1/2047/408.11/2025. Edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Heru Wiwoho, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, instansi vertikal, lembaga swasta, dan masyarakat pada 28 Juli 2025 lalu.
Penerbitan pedoman ini merupakan tindak lanjut dari Video Conference Peluncuran Logo dan Tema HUT RI oleh Presiden Prabowo Subianto serta Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Surat edaran tersebut memuat sembilan poin utama, salah satunya adalah penetapan tema nasional tahun ini, yakni: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
Pedoman tersebut menginstruksikan seluruh instansi pemerintahan, lembaga vertikal, swasta, dan masyarakat untuk memasang spanduk, umbul-umbul, serta dekorasi kemerdekaan secara serentak sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.
Camat diminta menyebarluaskan informasi ini hingga ke desa dan kelurahan. Logo serta desain turunan HUT ke-80 RI juga dianjurkan digunakan secara maksimal di berbagai media, baik cetak maupun digital, termasuk situs web, media sosial, televisi, transportasi umum, dan produk-produk suvenir.
Pemkab Pacitan menekankan bahwa peringatan tidak hanya bersifat simbolis. Kegiatan perayaan diharapkan mampu menggugah kesadaran masyarakat terhadap nilai kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata untuk kemajuan bangsa.
Pada 17 Agustus 2025 pukul 07.00 WIB, seluruh instansi diharuskan menyelenggarakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih sesuai kondisi dan situasi masing-masing. Camat dan kepala desa juga diwajibkan melaksanakan Upacara Detik-Detik Proklamasi pukul 10.00 WIB di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Pacitan, serta Kepala Kantor Kementerian Agama diminta untuk menginstruksikan seluruh sekolah agar turut menyemarakkan peringatan dengan mengibarkan bendera merah putih dan memasang atribut dekoratif sejak 1 hingga 31 Agustus. Selain itu, upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus pukul 07.00 WIB wajib dilaksanakan di semua jenjang pendidikan. (*)
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |