Sasar Motor hingga Umbi Porang, Dua Pelaku Pencurian Diringkus Polres Pacitan
Polisi menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci T serta seorang tersangka pencurian umbi porang yang beraksi pada malam hari.
PACITAN – Polres Pacitan mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Pacitan.
Polisi menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci T serta seorang tersangka pencurian umbi porang yang beraksi pada malam hari.
Di Gedung Graha Bhayangkara Mapolres Pacitan, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda.
"Pelaku pencurian sepeda motor terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan pelaku pencurian umbi porang terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya, Rabu (19/8/2026).
Curanmor Bermodus Kunci T
Tersangka pencurian sepeda motor diketahui bernama Slamet Ariyadi. Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih hitam milik Yasin yang diparkir di tempat kos Mulya Abadi Sejahtera, Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan.
Pencurian diketahui pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Sebelumnya, pada Jumat malam sekitar pukul 24.00 WIB, sepeda motor Honda Beat nomor polisi AE 5774 ZL tersebut diparkir dalam kondisi stang terkunci dan kunci kontak telah dicabut.
Pemilik kendaraan kemudian melakukan pelacakan menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada sepeda motor. Namun, GPS diketahui telah mati dan lokasi terakhir yang terdeteksi berada di wilayah Dusun Krajan, Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan.
Pada sore harinya, Yasin mencari kendaraan berdasarkan lokasi terakhir GPS. Ia kemudian menemukan sepeda motor tersebut berada di dalam sebuah kamar kontrakan yang terkunci.
Didampingi Ketua RT setempat, Gusta Nista Putri, Yasin membuka kamar tersebut.
Sepeda motor yang ditemukan sesuai dengan kendaraan miliknya. Kondisinya, kunci kontak telah dilepas, aki dicopot, dan pelat nomor juga dilepas.
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa pulang dan kejadian dilaporkan kepada petugas Polsek Pacitan.
Berdasarkan pemeriksaan, Slamet mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sepeda motor hasil curian juga rencananya digunakan sebagai sarana transportasi pribadi.
"Terus kami kembangkan, hasil curiannya dalam penyelidikan tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata, Ayub.
Dalam aksinya, Slamet terlebih dahulu datang ke sekitar lokasi dengan diantar Tri Ambarsari. Namun, Tri disebut tidak mengetahui bahwa Slamet hendak mencuri sepeda motor.
"Tersangka kemudian turun di tepi jalan yang sepi dan berjalan kaki menuju lokasi sambil membawa sebuah kunci T. Ia mengetahui situasi di sekitar tempat kejadian karena sebelumnya pernah tinggal di kos tersebut," imbuhnya.
Setibanya di lokasi, Slamet memasukkan kunci T ke bagian kunci kontak sepeda motor. Kunci tersebut diputar secara paksa ke arah kanan hingga kunci kontak rusak dan posisi kontak menjadi menyala.
Ia kemudian membawa sepeda motor tersebut. Di tengah perjalanan, Slamet melepas pelat nomor kendaraan dan menyimpannya di dalam jok.
Sepeda motor kemudian dibawa ke kamar kontrakan milik kakaknya di Desa Mentoro. Di tempat tersebut, Slamet melepas aki karena sepeda motor tidak dapat dimatikan.
Kamar kontrakan kemudian ditinggalkan dalam keadaan tertutup dan dikunci dari luar. Kakak Slamet disebut tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.
Polisi menyebut Slamet mengakui telah melakukan pencurian dengan modus serupa di tiga lokasi di Kabupaten Pacitan.
Selain di tempat kos Mulya Abadi Sejahtera, dua lokasi lainnya adalah halaman parkir Warung Opera Van Java, Kelurahan Pacitan, pada 19 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam kasus itu, sepeda motor Honda Beat nomor polisi AE 6224 ZE dilaporkan hilang.
Lokasi lainnya berada di halaman kos depan Pengadilan Agama Pacitan, Dusun Jambu, Desa Bangunsari. Pencurian terjadi pada 18 Februari 2026 dengan sasaran sepeda motor Honda Beat warna biru hitam nomor polisi AE 4006 ZH.
Atas perbuatannya, Slamet disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan pada malam hari di pekarangan tertutup yang terdapat rumah di dalamnya, dengan cara merusak atau membongkar untuk mencapai barang yang diambil.
Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.
Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX nomor polisi AE 5504 ZE yang digunakan sebagai sarana serta satu lembar STNK kendaraan tersebut atas nama Slamet Ariyadi.
Umbi Porang Dicuri pada Malam Hari
Kasus kedua berkaitan dengan pencurian umbi porang di wilayah Kecamatan Nawangan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor bersama warga Dusun Katosan melaksanakan ronda malam untuk mengantisipasi pencurian umbi porang yang disebut kerap terjadi di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 23.00 WIB, warga melihat sebuah sepeda motor berhenti di sekitar kebun yang berada di pinggir jalan. Setelah menunggu sekitar setengah jam, sepeda motor tersebut tidak menunjukkan pergerakan.
Pelapor bersama warga kemudian mendatangi lokasi. Mereka melihat cahaya senter telepon seluler di tengah perkebunan porang.
Saat warga mendekati sumber cahaya tersebut, orang yang dicurigai melarikan diri ke arah hutan. Warga kemudian mengejar dan menyisir area kebun.
Di lokasi, warga menemukan sejumlah bibit atau umbi porang telah dicongkel dari dalam tanah. Mereka juga menemukan sepeda motor Honda Beat warna hitam merah nomor polisi AD 4011 MR yang terparkir di kebun tanpa pemilik.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Nawangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Modus yang digunakan adalah melakukan survei terlebih dahulu sebelum beraksi. Tersangka disebut menyamar sebagai pembeli kayu untuk mengetahui kondisi lokasi.
Setelah menentukan sasaran, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam merah nomor polisi AD 4011 MR menuju lokasi. Sepeda motor tersebut kemudian diparkir di kebun yang berada di tepi jalan, tidak jauh dari lokasi pencurian.
Tersangka selanjutnya berjalan kaki menuju kebun porang sambil membawa pisau dan karung dari rumah. Untuk menerangi lokasi, ia menggunakan senter telepon seluler.
Tersangka mengakui melakukan pencurian dengan target dan cara serupa di enam lokasi yang seluruhnya berada di wilayah Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan.
Dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi Apresiasi Laporan Masyarakat
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan tindak pidana kepada kepolisian.
Menurut dia, laporan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu polisi mengungkap kasus dan menangkap pelaku.
Apresiasi juga disampaikan Yasin, pemilik sepeda motor Honda Beat yang menjadi korban pencurian.
Ia berterima kasih kepada Polres Pacitan karena kendaraan miliknya berhasil ditemukan dan dikembalikan setelah pelaku ditangkap.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Pacitan, sehingga pelaku bisa ditangkap dan motornya bisa kembali," ujar Yasin.
Pengungkapan dua kasus tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak pencurian, sekaligus mendorong warga segera melapor ketika menemukan aktivitas yang mencurigakan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.