Polres Pacitan Bongkar Dugaan Peredaran Okerbaya dari Toko Online, Dua Orang Diamankan
Barang Bukti (BB) Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

Polres Pacitan Bongkar Dugaan Peredaran Okerbaya dari Toko Online, Dua Orang Diamankan

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di sekitar Lingkungan Ploso, Pacitan.

TIMES Pacitan,Kamis 11 Juni 2026, 11:22 WIB
489
Y
Yusuf Arifai

PACITANSatuan Reserse Narkoba Polres Pacitan membongkar dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Yarindo dan Trihexyphenidyl.

Obat keras itu diduga diperjualbelikan melalui toko online. Dua orang diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di wilayah Kelurahan Ploso, Kabupaten Pacitan ini.

Kasatnarkoba Polres Pacitan, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di sekitar Lingkungan Ploso.

Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan pada Sabtu (23/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Samudra Pasifik, RT 002/RW 008, Kelurahan Ploso.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DASA alias Pekik dan menemukan 19 butir obat keras jenis Yarindo.

“Petugas mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran obat keras di wilayah Ploso, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap terduga pelaku,” kata Sumianto, Kamis (11/6/2026).

article

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh obat tersebut dengan cara membeli secara daring melalui platform toko online.

Selain 19 butir Yarindo, polisi juga menyita satu kotak penyimpanan, telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai sebagai sarana membawa obat.

Dalam pengembangan kasus, polisi menduga sebagian obat keras tersebut juga diedarkan kepada orang lain untuk dijual kembali.

Petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial NS alias Lala pada hari yang sama sekitar pukul 02.45 WIB. Dari tangan terduga, polisi menemukan sembilan butir Yarindo dan delapan butir Trihexyphenidyl.

Selain barang bukti obat, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam komunikasi transaksi.

Menurut polisi, perempuan tersebut juga mengakui pernah mengedarkan obat keras kepada sejumlah rekannya.

Seluruh terduga beserta barang bukti kini diamankan di Polres Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan rantai distribusi serta asal perolehan obat keras tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Pacitan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.