TIMES PACITAN, JAKARTA – KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan fee proyek dan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun. Maidi langsung ditahan bersama dua tersangka lain usai perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Usai Ditetapkan KPK Tersangka, Wali Kota Madiun Maidi Langsung Ditahan 20 Hari
| Pewarta | : Yusuf Arifai |
| Editor | : Deasy Mayasari |