https://pacitan.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Resmi Ditahan KPK, Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Fee Proyek

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:06
Usai Ditetapkan KPK Tersangka, Wali Kota Madiun Maidi Langsung Ditahan 20 Hari Wali Kota Madiun Maidi saat digiring petugas di Gedung KPK Jakarta. (Foto: Istimewa)

TIMES PACITAN, JAKARTAKPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan fee proyek dan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun. Maidi langsung ditahan bersama dua tersangka lain usai perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pacitan just now

Welcome to TIMES Pacitan

TIMES Pacitan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.