TIMES PACITAN, PACITAN – Legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Kabupaten Pacitan belum sepenuhnya tuntas. Dari total 167 desa yang menjadi objek pendataan tahun 2026, masih ada 35 BUMDesa yang belum berbadan hukum.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengakui, proses pengesahan kelembagaan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan karena melibatkan tahapan administrasi yang panjang dan kompleks.
Data rinci progres pengurusan badan hukum BUMDesa itu disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Pedesaan DPMD Kabupaten Pacitan, Roni Arsanti, Selasa (20/1/2026).
“Dari 167 desa yang kami data, 132 BUMDesa sudah berbadan hukum. Sementara 35 BUMDesa lainnya masih belum,” kata Roni.
Ia menjelaskan, dari 35 BUMDesa yang belum mengantongi status badan hukum tersebut, kondisinya tidak seragam. DPMD Pacitan membaginya ke dalam dua kelompok berdasarkan hambatan dan tahapan proses yang sedang dijalani.
Sebanyak 18 BUMDesa tercatat mengalami kendala dalam pengurusan badan hukum. Kendala tersebut antara lain berkaitan dengan kelengkapan administrasi, kesiapan dokumen desa, hingga persoalan internal kelembagaan BUMDesa.
“Masih ada desa yang administrasinya belum lengkap, ada juga yang kelembagaan BUMDesanya perlu dibenahi dulu,” ujarnya.
Sementara itu, 17 BUMDesa lainnya masih berada pada tahap belum atau sedang berproses menuju pengesahan badan hukum. Artinya, proses legalisasi sudah berjalan, namun belum sampai pada tahap final.
Tetap Catat Tren Positif
Meski belum sepenuhnya tuntas, Roni menilai capaian tersebut menunjukkan tren positif. Pasalnya, secara persentase, mayoritas BUMDesa di Pacitan telah memenuhi aspek legalitas sebagai prasyarat dasar dalam menjalankan usaha desa.
“Secara umum, mayoritas BUMDesa di Pacitan sudah memenuhi aspek legalitas kelembagaan,” katanya.
Namun demikian, DPMD Pacitan menegaskan bahwa persoalan badan hukum tidak bisa diselesaikan secara terburu-buru. Menurut Roni, proses legalisasi BUMDesa merupakan tahapan panjang yang harus dilalui secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Soal badan hukum, kami tidak bisa tergesa-gesa. Karena prosesnya panjang,” tegasnya.
Perkuat Pengawasan Tata Kelola
Selain fokus pada legalitas, DPMD Pacitan juga tengah melakukan pengawasan terhadap tata kelola BUMDesa yang sudah berjalan. Dalam waktu dekat, salah satu agenda yang sedang berlangsung adalah pemeriksaan pelaporan pertanggungjawaban kinerja 2025 dan pembahasan program kerja tahun 2026.
“Terdekat ini sedang berjalan LPJ bergulir setiap desa yang ada BUMDesnya,” ungkap Roni.
Proses tersebut, lanjut dia, akan dibarengi dengan kegiatan monitoring dan evaluasi untuk melihat perkembangan BUMDesa secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga kinerja dan keberlanjutan usaha.
“Kita lihat perkembangannya ke depan. Sembari monitoring dan evaluasi,” ujarnya.
Data progres badan hukum BUMDesa ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah. Legalitas dinilai sebagai fondasi utama agar BUMDesa mampu mengelola usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, DPMD Pacitan menargetkan seluruh BUMDesa di Pacitan dapat berbadan hukum dan beroperasi secara optimal sehingga klasifikasinya pun dapat meningkat. "Kami juga sudah mulai berkoordinasi dengan pendamping desa," jelasnya.
Selain itu, pendampingan akan terus dilakukan, khususnya bagi desa-desa yang masih terkendala secara administratif maupun kelembagaan. “Harapannya desa benar benar berdaya secara ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat melalui penigkatan klasifikasi BUMDesa ini," pungkas Roni. (*)
| Pewarta | : Yusuf Arifai |
| Editor | : Ronny Wicaksono |