Munas-Konbes NU di Kediri Sempat Memanas saat Bahas Tambang
Perdebatan mengemuka saat peserta membahas rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola usaha pertambangan yang disiapkan PBNU.
KEDIRI – Sidang Komisi Organisasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Kediri sempat memanas. Pembahasan tata kelola tambang memicu perdebatan sengit hingga diwarnai aksi gebrak meja dari sejumlah peserta.
Pemicunya adalah usulan pengalihan kepemilikan saham perusahaan tambang yang saat ini berada di bawah koperasi menjadi milik badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Perdebatan mengemuka saat peserta membahas rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola usaha pertambangan yang disiapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Regulasi ini menjadi salah satu agenda strategis Konbes setelah NU menerima konsesi tambang batu bara dari pemerintah.
Dalam forum tertutup tersebut, sejumlah peserta mempertanyakan status kepemilikan dan mekanisme pengelolaan tambang NU ke depan.
Suasana sidang memanas ketika muncul usulan agar saham yang saat ini dikuasai koperasi dialihkan menjadi milik badan hukum perkumpulan.
Usulan itu disebut sebagai langkah untuk memastikan konsesi tambang benar-benar berada dalam kendali organisasi, bukan badan usaha tertentu ataupun kelompok tertentu di lingkungan NU.
Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, sebelumnya menjelaskan bahwa salah satu tujuan penyusunan Perkum adalah menegaskan status kepemilikan konsesi tambang sebagai aset organisasi.
"Untuk memastikan yang pertama kepemilikan tambang itu adalah betul-betul milik Nahdlatul Ulama, bukan milik perorangan, bukan milik badan usaha apa pun, tapi milik Nahdlatul Ulama," kata Amin.
Selain soal kepemilikan, PBNU juga ingin memastikan tata kelola tambang berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Yang kedua untuk memastikan bahwa tata kelolanya itu betul-betul sesuai dengan kaidah-kaidah good governance dan good mining governance,"* ujarnya.
Menurut informasi yang berkembang dalam sidang, salah satu skema yang dibahas adalah mendorong koperasi pemegang saham menggelar Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RATLB) untuk membahas pengalihan saham.
Hasilnya kemudian akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perusahaan pengelola tambang.
Namun usulan tersebut belum menjadi keputusan final karena masih menuai perdebatan di tingkat komisi.
Isu tambang memang menjadi salah satu pembahasan paling sensitif dalam Munas-Konbes NU tahun ini. Bahkan sebelumnya sejumlah kalangan Nahdliyin meminta agar konsesi tambang dievaluasi kembali karena dinilai berpotensi memunculkan persoalan tata kelola dan konflik kepentingan di internal organisasi.
PBNU sendiri menegaskan pembahasan regulasi tambang diperlukan agar konsesi yang telah diterima organisasi memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk terkait kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan hasilnya untuk kemaslahatan warga NU.
Hingga sidang komisi berakhir, belum ada keputusan resmi yang diambil. Seluruh hasil pembahasan masih harus dibawa ke sidang pleno Munas-Konbes untuk mendapatkan persetujuan sebagai keputusan organisasi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.