Bagaimana Hukum Puasa Orang yang Tidur Sepanjang Siang Hari?
Ulama mengingatkan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Mengisi siang Ramadan dengan ibadah, zikir, membaca Al-Qur’an, dan amal kebaikan tentu jauh lebih utama daripada menghabiskan waktu dengan tidur
JAKARTA – Puasa Ramadan seseorang tetap sah meskipun ia tidur sepanjang siang hari, selama sejak malam sebelumnya sudah berniat berpuasa. Dalam pandangan mayoritas ulama, tidur dari terbit fajar hingga terbenam matahari tidak membatalkan puasa.
Dalam fikih Islam, tidur tidak menghilangkan status seseorang sebagai mukallaf atau orang yang tetap terkena kewajiban syariat. Karena itu, meskipun seseorang tidak melakukan aktivitas apa pun sepanjang hari karena tertidur, puasanya tetap dinilai sah selama niat sudah dilakukan pada malam hari.
Para ulama membedakan kondisi tidur dengan pingsan atau hilang akal. Jika seseorang pingsan atau mengalami gangguan akal sepanjang hari, maka puasanya bisa dipersoalkan karena kesadaran benar-benar hilang. Sementara tidur hanya bersifat sementara dan tidak menghapus kemampuan seseorang untuk menerima beban hukum (ahliyyah al-khithab).
Imam besar mazhab Syafi’i, Imam Nawawi, menjelaskan hal tersebut dalam kitab Al-Majmu’. Ia menyebut bahwa puasa orang yang tidur seharian tetap sah menurut pendapat mazhab dan diikuti oleh mayoritas ulama.
إذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنْ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَى الْمَذْهَبِ وَبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ
“Apabila seseorang tidur sepanjang siang hari dan ia telah berniat sejak malam hari, maka sah puasanya menurut mazhab, dan pendapat ini juga dipegang oleh mayoritas ulama.”
(An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 6, hlm. 346)
Penjelasan serupa juga dapat ditemukan dalam kitab I’anatut Thalibin. Di sana ditegaskan bahwa tidur, sekalipun berlangsung sepanjang siang hari, tidak memberi dampak pada keabsahan puasa.
ولا يضر النوم - وإن استغرق جميع النهار
“Tidur tidak membahayakan puasa, meskipun menghabiskan seluruh siang hari.”
(Abu Bakar Syatha, I’anatut Thalibin, juz 2, hlm. 248)
Keterangan ini kembali ditegaskan oleh ulama besar mazhab Syafi’i, Ibnu Hajar Al-Haitami, dalam Tuhfatul Muhtaj. Ia menyebut bahwa tidur sepanjang hari tetap tidak merusak puasa karena seseorang masih memiliki kelayakan menerima tuntutan hukum.
(وَلَا يَضُرُّ النَّوْمُ الْمُسْتَغْرِقُ) لِجَمِيعِ النَّهَارِ (عَلَى الصَّحِيحِ) لِبَقَاءِ أَهْلِيَّةِ الْخِطَابِ فِيهِ
“Tidur yang menghabiskan seluruh siang hari tidak membahayakan puasa menurut pendapat yang sahih, karena kelayakan untuk terkena tuntutan hukum masih tetap ada pada dirinya.”
(Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz 3, hlm. 414)
Dengan demikian, seseorang yang tertidur sepanjang hari tetap dianggap menjalankan puasa secara sah. Namun para ulama tetap mengingatkan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Mengisi siang Ramadan dengan ibadah, zikir, membaca Al-Qur’an, dan amal kebaikan tentu jauh lebih utama daripada menghabiskan waktu dengan tidur sepanjang hari. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


