Gosok Gigi Pakai Odol saat Puasa, Bolehkah Dilakukan Siang Hari? Ini Hukumnya
Para ulama menyarankan agar orang yang berpuasa tetap berhati-hati saat menyikat gigi di siang hari. Sebab, busa odol atau air yang bercampur pasta gigi sangat mungkin tanpa sengaja tertelan.
JAKARTA – Menggosok gigi menggunakan sikat, baik tanpa maupun dengan odol, pada siang hari saat berpuasa Ramadan pada dasarnya tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan.
Jika sampai ada yang tertelan dan masuk ke rongga dalam tubuh, barulah puasa dinyatakan batal.
Penjelasan ini juga ditegaskan dalam salah satu fatwa ulama yang termuat dalam kitab Fatawa Darul Ifta' Al-Mishriyyah. Di sana disebutkan:
استعمال فرشة الأسنان وحدها أو مع معجون الأسنان غير مفسد للصوم ما دام لم يتسرب منه شىء إلى الجوف، فإن تسرب شىء إلى الجوف فسد الصوم.
Artinya, menggunakan sikat gigi saja atau bersama odol tidak merusak puasa, selama tidak ada sesuatu yang mengalir atau masuk ke dalam rongga tubuh. Namun, apabila ada bagian yang sampai masuk ke tenggorokan, maka puasa menjadi batal. (Fatawa Darul Ifta' Al-Mishriyyah, juz 1, hlm. 114).
Dalam praktiknya, para ulama biasanya menyarankan agar orang yang berpuasa tetap berhati-hati saat menyikat gigi di siang hari. Sebab, busa odol atau air yang bercampur dengan pasta gigi sangat mungkin tanpa sengaja tertelan.
Karena itu, sebagian orang memilih menyikat gigi setelah sahur atau menjelang waktu imsak agar lebih aman.
Meski begitu, jika dilakukan di siang hari pun tetap diperbolehkan, selama benar-benar dijaga agar tidak ada yang masuk ke tenggorokan.
Dengan kata lain, hukum asalnya boleh. Namun kehati-hatian tetap menjadi kunci agar ibadah puasa tidak sampai batal tanpa disadari. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

