WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku, Ini Alasannya
ASN di seluruh Indonesia mulai WFH tiap Jumat. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku, Ini Alasannya

Pemerintah menetapkan WFH bagi ASN satu hari sepekan, setiap Jumat, melalui SE MenPAN-RB dan Mendagri. Kebijakan ini diterapkan untuk efisiensi energi dan pengeluaran negara.

TIMES Pacitan,Selasa 31 Maret 2026, 21:10 WIB
510
Y
Yusuf Arifai

JAKARTAPemerintah akhirnya menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan. Skemanya jelas: setiap Jumat, ASN di instansi pusat maupun daerah diperbolehkan bekerja dari rumah.

Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026). “Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya.

Kebijakan ini bukan berdiri sendiri. Pemerintah sudah menyiapkan payung aturannya melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Artinya, pelaksanaannya mengikat, baik di level pusat maupun pemerintah daerah.

Meski begitu, tidak semua sektor bisa ikut skema ini. Airlangga menegaskan, ada layanan tertentu yang tetap harus berjalan normal dan tidak bisa menerapkan WFH. Detailnya diatur lebih lanjut dalam dua surat edaran tersebut.

Di balik kebijakan ini, ada alasan yang cukup jelas. Pemerintah sedang menekan pengeluaran, terutama di tengah lonjakan harga minyak dunia yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah. Efisiensi energi dan operasional menjadi salah satu pertimbangan utama.

Sebelum diputuskan, pemerintah mengaku sudah melakukan kajian cukup panjang. Bahkan, sinyal penerapan WFH ini sudah sempat disampaikan Airlangga usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat itu, ia menyebut opsi WFH akan diberlakukan satu hari dari lima hari kerja.

Kini, rencana tersebut resmi berjalan. Tinggal bagaimana masing-masing instansi menerjemahkannya di lapangan tanpa mengganggu layanan publik yang tetap harus berjalan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Pacitan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.