Anggot Satlantas Polres Pacitan saat melakukan pengaturan lalu-lintas pagi hari di jalan protokol. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

Warga Pacitan Wajib Tahu, Begini Cara Konfirmasi dan Bayar Denda Tilang dari Kamera ETLE

Sistem tilang berbasis kamera ini tak hanya menutup celah 'titip denda' atau praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas, tetapi juga menjamin transparansi penuh bagi para pelanggar aturan lalu lintas.

TIMES Pacitan,Rabu 5 Agustus 2026, 10:41 WIB
288
Y
Yusuf Arifai

PACITANPengendara di Kabupaten Pacitan diimbau untuk makin tertib dan disiplin saat berlalulintas di jalan raya. 

Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan kini mulai mengandalkan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terintegrasi langsung dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sistem tilang berbasis kamera ini tak hanya menutup celah 'titip denda' atau praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas, tetapi juga menjamin transparansi penuh bagi para pelanggar aturan lalu lintas.

Kasatlantas Polres Pacitan, AKP Moch Angga Bagus Sasongko, membeberkan bahwa mekanisme ETLE terbaru membuat setiap tangkapan kamera (capture) pelanggaran otomatis terdata di pusat data Korlantas Polri.

 "Kalau yang terhubung Korlantas ini nanti kalau tembus, dia langsung terbaca foto dan masuk ke sistemnya Korlantas. Jadi terdata berapa jumlah tilang di Pacitan per harinya," ujar AKP Angga, Rabu (5/8/2026).

AKP Angga menjelaskan, pengendara yang tertangkap kamera melanggar aturan akan dikirimkan notifikasi resmi berupa tautan (link) web tilang Korlantas.  Melalui tautan tersebut, pelanggar dapat melihat bukti otentik pelanggarannya secara rinci.

"Di situ dijelaskan secara jelas melanggar apa, lokasinya di mana, jam berapa, dan pasalnya apa. Lalu silakan membayar denda tilang sesuai PNBP yang disetorkan ke negara ke rekening resmi. Sudah ada rekeningnya di bawah itu. Jadi jelas, tidak bertele-tele," tegasnya.

Penerapan teknologi ini diakui Kasatlantas membuat proses penindakan hukum menjadi jauh lebih akuntabel dan transparan tanpa ada negosiasi di jalanan.

"Dengan ETLE itu sangat transparan, kita bisa pertanggungjawabkan. Masyarakat tinggal mengonfirmasi, 'Betul saya melanggar ini', lalu bisa bayar denda langsung atau memilih ikuti sidang," tambahnya.

Meski sistem kamera bekerja secara otomatis, pihak Kepolisian tetap memberikan hak klarifikasi dan konfirmasi bagi pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran misalnya saat kendaraan telah dijual namun belum balik nama.

Bagi masyarakat yang ingin mengonfirmasi atau melakukan klarifikasi terkait tangkapan kamera ETLE mobil INCAR, Satlantas Polres Pacitan telah menyediakan layanan khusus.

"Kalau ada yang mau konfirmasi, 'Pak ini bukan saya', silakan datang langsung ke Pos Ambon 3 di kawasan Alun-Alun Pacitan. Di lantai dua itu ada kantor Baur Tilang untuk tempat klarifikasi. Jadi kita fair-fair saja untuk menertibkan lalu lintas," pungkas AKP Angga. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Pacitan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.