Sebanyak 973 ODGJ Tercatat di Pacitan, Permintaan Rehabilitasi Masih Nihil
Dinsos Pacitan mengatakan penanganan rehabilitasi sosial baru dilakukan apabila ada permintaan resmi setelah pasien dinyatakan stabil secara medis.
PACITAN – Meski angkanya mencapai 973 orang, Dinas Sosial Kabupaten Pacitan (Dinsos Pacitan) menyebut hingga kini belum menerima permintaan rehabilitasi sosial bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang telah selesai menjalani perawatan medis di rumah sakit jiwa.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Pacitan, Erna Irawati, mengatakan penanganan rehabilitasi sosial baru dilakukan apabila ada permintaan resmi setelah pasien dinyatakan stabil secara medis.
“Hingga saat ini belum ada permintaan rehab. Kecuali yang ditangani kepolisian setempat dengan mendatangkan Ipda Purnomo Polres Lamongan beberapa waktu lalu,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, peran Dinas Sosial lebih difokuskan pada penanganan lanjutan pasca-perawatan medis.
ODGJ yang telah dinyatakan stabil dapat masuk dalam tahapan rehabilitasi sosial melalui penempatan di panti rehabilitasi, yayasan mitra, maupun rumah singgah milik Dinas Sosial.
"Kami belum punya fasilitas rehab ODGJ secara khusus, yang sudah-sudah dikirim ke luar kota jika ada permintaan," tambahnya.
Di tempat tersebut, pasien akan mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Selain itu, mereka juga dibekali pelatihan keterampilan seperti kerajinan tangan, pertanian, maupun keterampilan praktis lainnya untuk mendorong kemandirian.
"Agar bisa diterima kembali keluarga dan masyarakat sebagaimana manusia normal. Karena kalau tidak diberdayakan, pikirannya bisa terganggu lagi atau kambuh," jelasnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Pacitan mencatat jumlah ODGJ yang sudah ditangani saat ini mencapai 973 orang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Pacitan, Nur Farida, menjelaskan pengawasan konsumsi obat bagi pasien pasca-perawatan dilakukan secara berjenjang melalui puskesmas di setiap kecamatan dengan melibatkan keluarga.
“Secara bansos untuk mereka, baik obat maupun rujukan ke RSJ Surakarta maupun Malang sudah tercover,” katanya.
Ia menduga kasus ODGJ yang mengamuk hingga berujung pemasungan kerap dipicu ketidakrutinan pasien dalam mengonsumsi obat.
Kondisi gaduh dan gelisah yang muncul kemudian memicu kecemasan masyarakat sekitar sehingga pemasungan kerap dianggap sebagai jalan pintas. "Padahal, tindakan tersebut dilarang secara hukum," tandasnya.
Pemasungan terhadap ODGJ merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 434, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Dalam aturan tersebut, pelaku pemasungan dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Pemkab Pacitan mengimbau masyarakat segera melapor ke fasilitas kesehatan atau instansi terkait apabila menemukan ODGJ dalam kondisi kambuh, agar penanganan dapat dilakukan secara medis dan manusiawi tanpa harus menempuh praktik pemasungan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.