Krisis Pengawas Madrasah di Pacitan Tak Kunjung Teratasi, Uji Kompetensi Terganjal Regulasi
Hingga kini, Kemenag Pacitan juga belum menerima kepastian kapan pelaksanaan uji kompetensi tersebut akan dibuka Kemenag RI
PACITAN – Krisis pengawas madrasah di Kabupaten Pacitan belum menemukan jalan keluar.
Delapan aparatur sipil negara (ASN) yang diproyeksikan mengisi kekurangan pengawas hingga kini belum bisa diangkat karena pelaksanaan uji kompetensi calon pengawas madrasah dari Kementerian Agama RI tak kunjung dibuka.
Akibatnya, kekurangan tiga pengawas di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan terus berlanjut dan membuat beban pengawasan pendidikan madrasah kian membengkak.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Pacitan, Wisnu Bowo, mengatakan delapan ASN tersebut sebenarnya telah menyelesaikan asesmen kompetensi.
Namun, seluruh proses masih menggantung karena kuota uji kompetensi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Ada delapan ASN calon pengawas yang sudah melaksanakan asesmen kompetensi dan sedang menunggu kuota pelaksanaan uji kompetensi," kata Wisnu, Rabu (8/7/2026).
Hingga kini, Kemenag Pacitan juga belum menerima kepastian kapan pelaksanaan uji kompetensi tersebut akan dibuka.
"Sampai saat ini belum ada informasi terkait pelaksanaan uji kompetensi calon pengawas," ujarnya.
Kekurangan Pengawas Sudah Terjadi di Tiga Jenjang
Ketiadaan rekrutmen baru membuat Kemenag Pacitan masih kekurangan pengawas pada tiga jenjang pendidikan sekaligus, yakni RA/BA, MI, dan MTs.
Padahal, jumlah lembaga pendidikan yang harus diawasi terus bertambah, sementara jumlah pengawas tidak mengalami penambahan.
Saat ini Kemenag Pacitan hanya memiliki 19 pengawas madrasah aktif.
Pada jenjang RA/BA, tiga pengawas masing-masing menangani 21 lembaga dan dua pengawas lainnya membina 18 lembaga.
Di jenjang MTs, masing-masing pengawas bertanggung jawab terhadap 18 madrasah.
Sementara pada jenjang MI, seorang pengawas harus mengawasi hingga 20 madrasah, jauh di atas beban ideal.
Adapun pada jenjang MA, dua pengawas masing-masing membina 13 dan 14 madrasah.
Beban Pengawas Jauh di Atas Ketentuan
Kondisi tersebut dinilai tidak ideal jika mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 665 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, satu pengawas minimal menangani 10 madrasah pada jenjang RA-MI atau tujuh madrasah pada jenjang MTs dan MA.
Selain itu, pengawas juga wajib melakukan verifikasi terhadap sedikitnya 60 guru pada jenjang RA-MI dan 40 guru pada jenjang MTs-MA.
Di lapangan, tugas pengawas tidak hanya memeriksa administrasi sekolah.
Mereka juga harus melakukan supervisi akademik, pembinaan kepala madrasah, pendampingan peningkatan kompetensi guru, evaluasi mutu pembelajaran, hingga memastikan pelaksanaan berbagai program nasional di bidang pendidikan keagamaan berjalan sesuai standar.
Dengan rasio lembaga yang tinggi dan wilayah Pacitan yang luas, beban kerja pengawas dinilai semakin berat.
Rekrutmen Tersendat di Pusat
Kemenag Pacitan sebenarnya telah berupaya menyiapkan regenerasi pengawas melalui asesmen kompetensi.
Namun, seluruh proses pengangkatan praktis berhenti karena daerah tidak memiliki kewenangan membuka uji kompetensi secara mandiri.
Kondisi ini membuat kebutuhan pengawas di daerah bergantung sepenuhnya pada kebijakan pusat.
"Untuk madrasah di Pacitan memang belum ideal. Akhir tahun 2026 direncanakan ada rekrutmen calon pengawas madrasah yang disesuaikan dengan rasio kebutuhan," kata Wisnu.
Namun, rencana tersebut masih bergantung pada pembukaan kuota uji kompetensi oleh Kementerian Agama RI.
Selama belum ada kepastian, delapan calon pengawas yang telah dinyatakan lolos asesmen masih harus menunggu, sementara krisis pengawas di Pacitan terus berlanjut dan berpotensi memengaruhi efektivitas pembinaan mutu pendidikan madrasah di daerah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.