Kemenag Pacitan Tegaskan Tak Ada Aturan Penahanan Ijazah, MAN Pacitan Belum Buka Suara
Menyikapi mencuatnya persoalan tersebut, Kemenag Pacitan mengaku bergerak cepat. Bambang mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan jajaran MAN Pacitan beserta komite madrasah
PACITAN – Menanggapi kabar yang viral di media sosial dugaan penahanan ijazah di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri Kabupaten Pacitan (MAN Pacitan),
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan (Kemenag Pacitan), Bambang Hadi Suprapto buka suara.
Bambang menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum maupun aturan yang memperbolehkan sekolah menahan ijazah siswa yang telah lulus. Senin (3/8/2026).
"Ijazah merupakan hak peserta didik. Tidak ada aturan yang memperbolehkan penahanan ijazah maupun dokumen administrasi pribadi lainnya," tegas Bambang saat dikonfirmasi TIMES Indonesia.
Menyikapi mencuatnya persoalan tersebut, Kemenag Pacitan mengaku bergerak cepat. Bambang mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan jajaran MAN Pacitan beserta komite madrasah pada Minggu (2/8/2026).
Untuk memastikan proses penyelesaian administrasi hingga pendistribusian ijazah kepada para lulusan.
"Kami telah mengonfirmasi langsung kepada pihak madrasah dan komite terkait proses penyelesaian dokumen sampai dengan distribusi ijazah kepada murid," ujarnya.
Kemenag juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap pengelolaan lembaga pendidikan di bawah naungannya, termasuk memastikan seluruh hak administrasi siswa dipenuhi sesuai ketentuan.
Berdasarkan data yang diterima Kemenag, dari total 337 lulusan MAN Pacitan, sebanyak 210 siswa telah mengambil ijazah mereka. Sementara itu, masih terdapat 127 ijazah yang belum diambil oleh pemiliknya.
Menurut Bambang, belum diambilnya ratusan ijazah tersebut disebabkan berbagai faktor, di antaranya sebagian siswa telah memasuki masa perkuliahan, belum melakukan cap tiga jari sebagai bagian dari administrasi, hingga ada lulusan yang sudah bekerja di luar kota.
"Sudah masuk masa kuliah, ada yang belum cap tiga jari, dan ada juga yang sudah bekerja di luar kota," jelasnya.
Meski demikian, pernyataan Kementerian Agama tersebut belum sepenuhnya menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Di sisi lain dalam media sosial akun milik Mulyani mengaku dipersulit saat mau mengambil ijazah.
Dalam komentarnya dirinya diduga disuruh menunjukkan bukti pembayaran iuran komite, padahal menurut keterangannya pihaknya sudah melunasi pembayaran di bulan Oktober 2025 lalu.
"Untung barang bukti masih disimpan, kalau sudah dibuang mungkin gak akan diterimakan ijazahnya, dan disuruh bayar ulang," cuitnya sembari menunjukan ekpresi jengkelnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak MAN Pacitan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan ijazah yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Klarifikasi dari pihak madrasah dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di publik mengenai persoalan tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.