Apa yang Dianjurkan bagi Orang yang Hendak Berkurban Ketika Masuk 10 Dzulhijjah?
Mazhab Syafi’i menganjurkan orang yang berniat kurban sejak 1 Dzulhijjah untuk tidak memotong rambut dan kuku hingga hewan disembelih. Hukumnya sunah, kurban tetap sah jika dilanggar.
PACITAN – Dalam mazhab Syafi’i, ketika telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah dan seseorang berniat melaksanakan kurban, disunnahkan baginya untuk tidak memotong rambut, kuku, maupun menghilangkan bagian tubuh yang serupa hingga hewan kurbannya disembelih.
Keterangan ini disebutkan dalam kitab:
إذا دخل عشر ذي الحجة، وعزم خلاله على أن يضحي، ندب له أن لا يزيل شيئًا من شعره وأظافره إلى أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظافره.
Artinya:
“Apabila telah masuk sepuluh hari bulan Dzulhijjah, dan seseorang berniat di dalamnya untuk berkurban, maka disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu pun dari rambut dan kuku-kukunya sampai ia menyembelih kurbannya.”
Dasarnya adalah hadis riwayat:
no. 1977, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari rambut dan kuku-kukunya.”
Catatan penting (mazhab Syafi’i):
Larangan ini bersifat sunah (anjuran), bukan haram. Artinya, bila seseorang tetap memotong kuku atau rambut, kurbannya tetap sah dan tidak berdosa, hanya meninggalkan keutamaan (fadilah) sunah tersebut. Ini berbeda dengan sebagian pendapat ulama lain yang memaknainya lebih tegas.
Karena itu, bagi yang berniat kurban, dianjurkan mulai 1 Dzulhijjah sampai penyembelihan kurban untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut sebagai bentuk mengikuti sunah Nabi ﷺ. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.