Zakat Salah Sasaran? Ini Hukumnya Jika Ternyata Penerima Justru Orang Kaya
Zakat fitrah. (Foto: Gemini AI)

Zakat Salah Sasaran? Ini Hukumnya Jika Ternyata Penerima Justru Orang Kaya

Penjelasan lengkap Mazhab Syafi'i terkait keabsahan zakat mandiri vs lewat amil menurut Imam An-Nawawi.

TIMES Pacitan,Rabu 18 Maret 2026, 21:29 WIB
467
Y
Yusuf Arifai

PACITANMemberi zakat ke orang yang dikira fakir, tapi belakangan diketahui ternyata kaya, bagaimana hukumnya? Dalam mazhab Syafi’i, jawabannya tidak tunggal. Semuanya bergantung pada siapa yang menyalurkan zakat tersebut, apakah langsung oleh pemilik harta atau melalui amil (imam).

Kalau zakat itu diserahkan sendiri oleh pemilik harta, lalu ternyata penerimanya bukan orang yang berhak, misalnya justru orang kaya, maka zakat tersebut tidak sah. Ini pendapat yang lebih kuat (al-azhhar). 

Artinya, kewajiban zakatnya belum gugur. Ia harus mengeluarkan zakat lagi dan memastikan diberikan kepada mustahiq yang benar-benar berhak.

Situasinya berbeda jika zakat disalurkan lewat imam atau amil. Ketika pemilik harta sudah menyerahkan kepada amil, lalu amil itu menyalurkannya kepada orang yang tampak fakir, tetapi ternyata kaya, maka kewajiban zakat si pemilik harta tetap dianggap selesai. 

Dalam posisi ini, amil dipandang sebagai wakil para mustahiq. Jadi, kesalahan sasaran tidak lagi menjadi tanggungan muzakki.

Meski begitu, harta yang telanjur diberikan tetap diupayakan untuk ditarik kembali. Jika masih utuh, maka diambil lagi dan disalurkan kepada yang berhak. 

Kalau sudah habis, orang yang menerima wajib mengganti nilainya. Penggantinya kemudian diberikan kepada mustahiq lain. 

Namun, jika dalam praktiknya tidak memungkinkan untuk meminta kembali, misalnya penerima tidak diketahui atau tidak mampu mengganti, maka tidak ada kewajiban ganti rugi, baik bagi amil maupun pemilik harta.

Penjelasan ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ juz 6, halaman 230. Ia menyebut, zakat yang salah sasaran karena penerima ternyata kaya tetap harus ditarik kembali. Tetapi jika tidak bisa, tidak ada beban tanggungan bagi amil maupun muzakki.

Hal senada juga dijelaskan dalam Raudhatut Thalibin juz 2, halaman 338. Dalam kitab tersebut ditegaskan, kewajiban zakat gugur dari pemilik harta ketika ia sudah menyerahkan kepada imam, karena imam adalah wakil mustahiq. 

Adapun jika yang menyalurkan langsung adalah pemilik harta dan ternyata keliru sasaran, maka zakatnya tidak mencukupi.

Ringkasnya, ada garis tegas dalam masalah ini. Menyalurkan sendiri menuntut ketelitian lebih, karena jika keliru, harus mengulang. Sementara lewat amil, tanggung jawab berpindah selama prosedurnya sudah ditempuh dengan benar.

Sebagaimana diringkas pula oleh Tajuddin As-Subki dalam Al-Asybah wan Nazhair juz 1, halaman 164:

دفع المالك الزكاة لمن ظنه فقيرا فبان غنيا لم تجزه في الأظهر؛ بخلاف ما إذا كان الدافع الإمام فإنه يجزئ.

Memberi zakat kepada orang yang disangka fakir namun ternyata kaya tidak sah menurut pendapat yang lebih kuat, kecuali jika yang menyalurkan adalah imam, maka dianggap sah. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Pacitan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.