TIMES PACITAN, PACITAN – Teka-teki mahar cek Rp3 miliar yang sempat menghebohkan publik Pacitan akhirnya terjawab. Kepolisian Resor Pacitan memastikan bahwa cek Bank BCA yang digunakan Tarman alias Mbah Tarman sebagai mahar pernikahan bukanlah dokumen perbankan yang sah.
Polisi pun resmi menetapkan pria lanjut usia itu sebagai tersangka pemalsuan surat.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, perkara ini bermula dari video pernikahan Mbah Tarman yang viral di media sosial.
Tayangan tersebut diketahui disiarkan langsung melalui kanal YouTube milik vendor audio visual yang menangani acara pernikahan itu.
“Berawal dari laporan masyarakat yang melihat prosesi akad nikah dengan mahar berupa cek Bank BCA senilai Rp3 miliar. Setelah kami dalami, cek tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai dokumen perbankan,” ujar AKBP Ayub dalam keterangan pers, Rabu (10/12/2025).
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/XI/2025/SPKT/Reskrim/Polres Pacitan/Polda Jawa Timur tertanggal 3 November 2025. Peristiwa tersebut sendiri terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025, di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan.
Pernikahan Tarman dengan mempelai perempuan bernama Shela Arika mendadak menjadi bahan perbincangan publik.
Penyebabnya tak lain adalah mahar yang ditampilkan dalam prosesi akad: selembar cek Bank BCA bertuliskan nominal Rp3.000.000.000. Video itu cepat menyebar dan memicu beragam spekulasi di media sosial.
Laporan pertama kali dibuat oleh Beny Agus Raharjo, anggota Polri yang secara kebetulan melihat siaran pernikahan tersebut lewat kanal YouTube vendor AV Media milik Afif Amar Abdur Rahman.
Kecurigaan muncul saat Beny mencermati detail cek yang diperlihatkan dalam prosesi akad.
Berdasarkan pengalamannya, Beny menemukan sejumlah kejanggalan. Ia kemudian menelusuri lebih jauh dan mendapati desain cek serupa beredar di internet dengan nama pemilik rekening berbeda.
Selain itu, format penulisan tanggal dan tahun dinilai tidak presisi, serta unsur pengamanan dokumen tidak sesuai standar Bank BCA.
“Pelapor juga menemukan informasi di situs tertentu yang memuat modus penipuan dengan desain dan tanda tangan cek yang sama, tetapi menggunakan nama rekening berbeda,” jelas AKBP Ayub.
Atas dasar temuan tersebut, Beny akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pacitan karena dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam proses penyidikan, polisi menggandeng Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Salah satu barang bukti yang diperiksa adalah satu flashdisk hitam merek V-Gen berisi foto dan video dokumentasi pernikahan.
“Hasil pemeriksaan Labfor menyatakan dokumentasi tersebut asli. Tidak ditemukan penyisipan atau manipulasi file. Semua terekam secara wajar,” terang Kapolres.
Namun, keaslian video dan foto pernikahan itu tak serta-merta membuktikan keabsahan cek yang digunakan. Polisi kemudian memeriksa saksi dari pihak Bank BCA untuk memastikan kebenaran dokumen tersebut.
Hasilnya, ditemukan banyak pelanggaran standar perbankan. Pihak BCA menyebutkan bahwa pada cek asli tidak ada penulisan tanggal di bawah logo bank.
Selain itu, Bank BCA juga tidak pernah memiliki kantor bernama KCU Blitar Surabaya KCP Jalan Darmo seperti yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Nomor seri cek seharusnya hanya enam digit. Pada cek yang digunakan tersangka tercantum tujuh digit. Nomor rekening pun seharusnya 10 digit, sedangkan di dokumen tersebut tertulis 11 digit,” ungkap AKBP Ayub.
Tak hanya itu, bahan kertas yang digunakan juga dipastikan bukan kertas khusus Peruri yang ditunjuk Bank Indonesia untuk penerbitan cek resmi.
Dalam pemeriksaan, Tarman mengakui bahwa cek tersebut bukan miliknya. Ia mengaku memperoleh cek itu dari seorang temannya beberapa tahun lalu, lalu menggunakannya sebagai mahar pernikahan.
“Tersangka mengaku menggunakan cek palsu tersebut untuk meyakinkan korban,” kata Kapolres.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Tarman menjawab singkat pertanyaan penyidik.
“Biar istri saya mau. Udah, cuma itu,” ujarnya.
Ia juga membantah isu kepemilikan harta Rp3 miliar yang sempat ramai dibicarakan publik.
“Ndak, itu tidak ada,” katanya.
Tarman memilih tidak menjawab saat ditanya soal dugaan penggunaan praktik klenik atau pelet untuk mendapatkan perempuan yang dinikahinya.
AKBP Ayub menambahkan, dampak kasus ini tidak hanya dirasakan oleh keluarga mempelai. Sejumlah vendor pernikahan juga disebut turut menjadi korban, meski tidak semuanya melapor secara resmi.
“Ada beberapa vendor yang terdampak, tetapi tidak mengajukan laporan,” ungkapnya.
Sementara itu, Tarman juga sempat menggadaikan mobil rental dari Ponorogo kepada tetangga sang istri di Kecamatan Bandar dengan nilai Rp50 juta.
"Uang Rp30 juta hasil gadai itu dibagi-bagikan pelaku kepada tamu saat resepsi pernikahan, masing-masing Rp100 ribu. Mobil itu sudah kembali ke pemilik rental ditebus dengan sertifikat tanah oleh keluarga istri Tarman," beber AKBP Ayub.
Diketahui, Mbah Tarman sejatinya tidak memiliki pekerjaan tetap. Pada kasus sebelumnya, ia pernah ditangkap Polres Wonogiri dengan kasus penipuan jual samurai palsu bernilai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, Tarman dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Penyidik menyatakan proses hukum terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)
| Pewarta | : Yusuf Arifai |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |