TIMES PACITAN, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa denda damai tidak dapat diterapkan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi pada Jumat (27/12/2024).
Harli menjelaskan, penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Pasal tersebut menyatakan bahwa Jaksa Agung mmempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Namun, Harli menegaskan bahwa berdasarkan pasal tersebut, denda damai hanya diterapkan untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai. Tidak berlaku untuk kasus tipikor. Penyelesaian tipikor, mengacu pada Undang-Undang Tipikor.
"Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," kata Harli.
Ia menambahkan, penghentian perkara melalui denda damai hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana ekonomi tertentu, seperti kepabeanan dan cukai, yang telah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa diberikan melalui denda damai berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru.
"Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu," ujar Supratman.
Ia menjelaskan, pelaksanaan denda damai masih menunggu peraturan turunan berupa Peraturan Jaksa Agung. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen memberikan hukuman maksimal kepada pelaku korupsi yang jadi penyebab kerugian negara tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kejagung Tegaskan Denda Damai Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |