https://pacitan.times.co.id/
Berita

Kemiskinan Ekstrem Picu Lonjakan Pengajuan Bansos di Pacitan

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:12
Kemiskinan Ekstrem Picu Lonjakan Pengajuan Bansos di Pacitan Potret warga miskin di Pacitan. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES PACITAN, PACITANKemiskinan ekstrem menjadi faktor utama meningkatnya pengajuan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Pacitan

Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan menegaskan, validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi penentu apakah bantuan benar-benar menyasar warga paling rentan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Pacitan, Agung Mukti Wibowo, mengatakan animo masyarakat mengajukan bansos terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. 

Pengajuan dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, maupun difasilitasi oleh pemerintah desa dan pendamping PKH.

Agung-Mukti-Wibowo.jpg

“Indikasinya jelas terlihat dari laporan pendamping PKH di lapangan. Pengajuan bansos makin banyak, terutama dari warga yang merasa kondisi ekonominya menurun,” kata Agung, Selasa (13/1/2025).

Hingga akhir Desember 2025, jumlah penerima berbagai program bansos di Pacitan masih cukup besar. Tercatat 30.947 keluarga penerima manfaat PKH, 53.756 penerima bantuan sembako, serta 271.393 jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.

Namun Agung menegaskan, besarnya angka tersebut tidak serta-merta berarti seluruh pengajuan bisa langsung diakomodasi.

“Sekarang penentuannya bukan lagi sekadar usulan. Semua harus berbasis DTSEN dan peringkat desil kesejahteraan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerima bansos pemerintah saat ini berada pada desil 1 sampai 5, sementara khusus PKH difokuskan pada desil 1 sampai 4. Warga yang masih tercatat di desil 6 ke atas secara sistem dianggap mampu, meskipun di lapangan kondisi ekonominya bisa saja berbeda.

Di sinilah, menurut Agung, persoalan kemiskinan ekstrem kerap muncul. Ada warga yang secara faktual masuk kategori sangat miskin, tetapi belum terpetakan dengan tepat dalam data nasional.

“Masih ada exclusion error. Warga yang seharusnya masuk desil 1, tapi datanya belum ter-update sehingga masih berada di desil atas. Akibatnya tidak bisa mengakses bansos,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinsos Pacitan mendorong pemerintah desa agar lebih aktif melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi SIGnG.

Peran desa dinilai krusial karena menjadi pintu awal pembaruan kondisi sosial ekonomi warga.

“Tugas kami di Dinsos itu memverifikasi. Setelah diverifikasi, kami ajukan SK ke pemkab, lalu diunggah ke Pusdatin dan masuk ke BPS pusat. Dari sanalah pembaruan DTSEN diproses,” terangnya.

Agung menegaskan, saat ini peringkat kesejahteraan warga se-Indonesia sepenuhnya ditentukan oleh BPS pusat. Pemerintah daerah hanya menjadi pengguna dan pengusul data berdasarkan kondisi riil di lapangan.

DTSEN sendiri merupakan integrasi dari Regsosek, DTKS, dan P3KE, yang kemudian dipadukan dengan data lintas sektor seperti PLN dan Disdukcapil. Integrasi ini dimaksudkan untuk mempersempit celah salah sasaran, terutama bagi kelompok miskin ekstrem.

Upaya pemutakhiran data ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, yang menekankan pentingnya satu data sosial ekonomi untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan ketepatan bansos.

“Target besarnya memang ke sana, memastikan kelompok paling miskin tidak terlewat,” kata Agung.

Selain itu, penguatan regulasi juga didukung melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pemutakhiran dan penggunaan DTSEN secara berkelanjutan.

Dinsos Pacitan juga mencatat, proses cleansing data masih terus dilakukan, terutama terhadap penerima bansos yang meninggal dunia atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria. Namun keterlambatan pelaporan kematian masih menjadi kendala di lapangan.

“Kalau data kematian tidak segera di-update dan bantuan tetap diterima, secara aturan wajib dikembalikan. Ini juga bagian dari upaya menjaga bansos tetap tepat sasaran,” tegasnya.

Agung menambahkan, pengusulan perubahan data penerima bansos dibuka setiap bulan hingga tanggal 11. Mekanismenya bersifat dinamis, mengikuti perubahan kondisi ekonomi warga.

“Intinya, bansos sekarang sangat bergantung pada data. Kalau datanya tidak diperbarui, warga miskin ekstrem bisa tertinggal,” pungkasnya.

Sebagai catatan, angka kemiskinan di Kabupaten Pacitan mengalami tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pacitan, per Maret 2025 jumlah penduduk miskin tercatat 72,47 ribu jiwa atau 12,97 persen dari total penduduk.

Angka tersebut menurun dibanding periode sebelumnya. Dari Maret 2024 ke Maret 2025, jumlah penduduk miskin berkurang sekitar 560 jiwa. Secara absolut, penurunan lebih terlihat jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang masih berada di kisaran 84.190 jiwa.

Meski demikian, BPS mencatat garis kemiskinan Pacitan berada pada kisaran Rp370.643 per kapita per bulan (data 2024), yang masih menjadi acuan dalam pengukuran kesejahteraan masyarakat. Artinya, tekanan ekonomi masih rentan dirasakan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Penurunan angka kemiskinan ini tidak lepas dari peran bantuan sosial pemerintah pusat dan daerah yang membantu menjaga daya beli masyarakat miskin.

Namun di sisi lain, kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti komoditas pangan, masih menjadi tantangan yang kerap dikeluhkan warga.

Kondisi tersebut menjelaskan mengapa animo pengajuan bansos tetap tinggi, meskipun secara statistik angka kemiskinan menurun.

Pemerintah daerah menilai, validasi dan pemutakhiran DTSEN menjadi instrumen penting agar kelompok miskin ekstrem tidak tertinggal dan bantuan benar-benar menyasar warga yang paling membutuhkan. (*) 

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pacitan just now

Welcome to TIMES Pacitan

TIMES Pacitan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.