https://pacitan.times.co.id/
Berita

Anak Kecil Tak Ditanya di Alam Kubur, Ini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

Jumat, 28 November 2025 - 22:04
Anak Kecil Tak Ditanya di Alam Kubur, Ini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i Ilustrasi bayi. (Foto: Klinik Kehamilan Sehat)

TIMES PACITAN, PACITAN – Perbincangan mengenai apakah anak kecil akan ditanya di alam kubur oleh malaikat Munkar dan Nakir kembali menjadi perhatian umat. Di tengah beragam pandangan yang berkembang, para ulama dari mazhab Syafi’i menegaskan satu pendapat kuat: anak kecil tidak mengalami pertanyaan kubur karena belum terbebani kewajiban syariat.

Penegasan itu termaktub dalam berbagai kitab fikih otoritatif yang hingga hari ini masih menjadi rujukan utama umat Islam di dunia, termasuk di Indonesia. Dua ulama besar mazhab Syafi’i, yakni Ibnu Hajar Al-Haitami dan Syihabuddin Ar-Ramli, secara tegas menyatakan bahwa anak kecil serta orang gila tidak termasuk golongan yang akan diperiksa di alam kubur.

Tidak Ada Taklif, Tidak Ada Pertanyaan

Dalam penjelasannya, Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa pertanyaan kubur hanya berlaku bagi mereka yang telah baligh dan pernah menerima beban syariat (taklif). Anak kecil dan orang gila tidak masuk kategori tersebut.

Berikut nukilan Utuh dari kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra yang menjadi dasar pendapat tersebut dan tetap dicantumkan lengkap:

> (وَسُئِلَ) فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ هَلْ يُسْأَلُ الطِّفْلُ؟
(فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ لَا كَمَا أَفَادَهُ قَوْلُ أَئِمَّتِنَا خِلَافًا لِابْنِ يُونُسَ لَا يُلَقَّنُ صَبِيٌّ لَمْ يَبْلُغْ وَمِثْلُهُ مَجْنُونٌ لَمْ يَسْبِقْ لَهُ تَكْلِيفٌ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ لِأَنَّهُمْ لَا يُسْأَلُونَ وَبِهِ أَفْتَى شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ حَجَرٍ وَلِلْحَنَابِلَةِ وَالْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ قَوْلٌ إنَّ الطِّفْلَ يُسْأَلُ وَرَجَّحَهُ جَمَاعَةٌ مِنْ هَؤُلَاءِ وَاسْتُدِلَّ لَهُ بِمَا لَا يَصِحُّ «إنَّهُ - ﷺ - لَقَّنَ ابْنَهُ إبْرَاهِيمَ» وَلَا يُؤَيِّدُ ذَلِكَ مَا رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ «إنَّهُ كَانَ يَقُولُ فِي صَلَاتِهِ عَلَى الطِّفْلِ اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ» لِأَنَّهُ لَيْسَ الْمُرَادُ بِعَذَابِ الْقَبْرِ فِيهِ عُقُوبَتَهُ وَلَا السُّؤَالَ بَلْ مُجَرَّدَ أَلَمِ الْهَمِّ وَالْغَمِّ وَالْوَحْشَةِ وَالضَّغْطَةِ الَّتِي تَعُمُّ الْأَطْفَالَ وَغَيْرَهُمْ.

Terjemah ringkasnya, Ibnu Hajar menegaskan anak kecil tidak ditanya di alam kubur, sebagaimana orang gila yang belum pernah terbebani kewajiban agama. Ia juga menyebut bahwa pendapat yang menyatakan anak kecil ditanya bersandar pada riwayat yang tidak sahih, sehingga tidak bisa dijadikan hujah hukum.

Riwayat Mentalqin Nabi Dinilai Lemah

Sebagian ulama dari mazhab lain, yakni Hanafi, Hanbali, dan Maliki memang memiliki pendapat yang menyatakan anak kecil turut ditanya di dalam kubur. Namun, menurut Ibnu Hajar, dalil yang digunakan untuk menguatkan pendapat tersebut tidak valid secara sanad.

Salah satu riwayat yang sering dijadikan sandaran adalah kisah bahwa Nabi Muhammad SAW mentalqin putranya, Ibrahim, saat wafat. Riwayat itu secara tegas dinilai lemah (dhaif), sehingga tidak cukup kuat untuk menetapkan sebuah hukum akidah.

Makna ‘Azab Kubur’ dalam Doa Nabi

Di sisi lain, terdapat riwayat dari Abu Hurairah yang menyebut bahwa Nabi SAW membaca doa ketika menyalati jenazah anak kecil:

 اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
“Ya Allah, lindungilah dia dari azab kubur.”

Namun Ibnu Hajar menegaskan bahwa makna ‘azab kubur’ dalam doa tersebut tidak bisa diartikan sebagai siksaan atau pertanyaan malaikat. Yang dimaksud adalah rasa sakit secara fitrah, seperti kesedihan, kegelisahan, kesendirian, dan himpitan kubur yang bisa dialami siapa saja, termasuk anak-anak.

Dengan demikian, doa tersebut tidak bisa dijadikan dalil bahwa anak kecil akan diperiksa oleh Munkar dan Nakir.

Penguatan dari Ar-Ramli: Anak Tidak Ditanya

Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Imam Syihabuddin Ar-Ramli dalam kitab Fatawa Ar-Ramli. Berikut nukilan Arab lengkapnya:

 (سُئِلَ) عَنْ مُنْكَرٍ وَنَكِيرٍ هَلْ وَرَدَ أَنَّهُمَا يَسْأَلَانِ الْأَطْفَالَ وَيُلْهَمُونَ الْجَوَابَ أَمْ لَا؟
(فَأَجَابَ) بِأَنَّ الطِّفْلَ لَا يُسْأَلُ وَلَا مَجْنُونٌ لَمْ يَسْبِقْ لَهُ تَكْلِيفٌ.

Dalam keterangannya, Ar-Ramli secara eksplisit menyatakan bahwa anak kecil tidak ditanya di dalam kubur, demikian pula orang gila yang belum pernah terkena beban syariat.

Kesimpulan Ulama: Anak Kecil Aman dari Pertanyaan Kubur

Dari penjelasan dua tokoh besar mazhab Syafi’i tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa anak kecil dan orang gila tidak termasuk golongan yang akan menghadapi pertanyaan kubur, karena syariat belum berlaku atas mereka.

Pandangan ini hingga hari ini menjadi pegangan mayoritas ulama Syafi’iyah di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia yang mayoritas umatnya bermazhab Syafi’i.

Selain menguatkan aspek akidah, pendapat ini sekaligus memberi ketenangan bagi orang tua yang ditinggal wafat anaknya, bahwa anak mereka tidak mengalami pemeriksaan maupun siksa kubur sebagaimana orang dewasa. (*) 

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pacitan just now

Welcome to TIMES Pacitan

TIMES Pacitan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.