TIMES PACITAN, PACITAN – Pengadilan Agama (PA) Pacitan mencatat angka permohonan izin poligami di wilayahnya dalam tiga tahun terakhir tergolong sangat minim. Dari data resmi, hanya dua kasus yang diproses sejak 2023 hingga pertengahan 2025.
"Pada 2023 hanya satu permohonan, 2024 juga satu, dan sampai Juni 2025 ini belum ada yang masuk," ujar Hakim PA Pacitan, Nur Habibah, saat ditemui di kantornya, Senin (16/6/2025).
Ia menambahkan, dua kasus yang telah diproses sebelumnya seluruhnya telah mendapatkan persetujuan dari istri pertama, sebuah syarat wajib sebelum proses berlanjut ke meja pengadilan.
"Sang istri sudah tidak bisa melayani seperti kemauan suami, akhirnya mengizinkan menikah lagi," jelas Habibah.
Menariknya, mayoritas pemohon merupakan laki-laki berusia di atas 50 tahun, dengan latar belakang sebagai pengusaha atau pekerja swasta yang mapan secara finansial. Rata-rata, pendapatan bulanan mereka melebihi Rp5 juta.
"Orang yang mengajukan permohonan poligami itu pasti sudah berpikir matang jauh-jauh hari. Mereka sudah memenuhi syarat kumulatif sebelum akhirnya kami keluarkan putusan," lanjutnya.
Harus Lewat Pengadilan Agama
Menurut Habibah, pengajuan izin poligami tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Prosedur resmi harus melalui Pengadilan Agama dan memenuhi sejumlah persyaratan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).
"Setelah mendapat izin dari PA, baru bisa melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Tanpa izin resmi, maka tidak sah secara hukum," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perkara poligami bukan hal yang bisa diprediksi. Meski secara hukum diperbolehkan, namun setiap kasus dipertimbangkan secara saksama dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak.
Tahapan Pengajuan Izin Poligami
Berikut tahapan umum dalam proses pengajuan izin poligami di PA.
1. Pengajuan Permohonan
Suami mengajukan permohonan tertulis ke PA dengan melampirkan KTP, buku nikah, surat penghasilan, dan surat persetujuan dari istri pertama.
2. Pemeriksaan Berkas
PA memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
3. Sidang Pemeriksaan
Majelis hakim akan memanggil semua pihak untuk didengar keterangannya, termasuk calon istri kedua.
4. Putusan
Hakim memutuskan apakah permohonan dikabulkan atau ditolak, berdasarkan pemenuhan seluruh syarat hukum.
5. Pencatatan di KUA
Jika dikabulkan, pernikahan baru dapat dilangsungkan dan dicatatkan di KUA setelah putusan inkrah.
Syarat yang Wajib Dipenuhi
Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan dan Pasal 56 KHI, seorang suami yang ingin berpoligami wajib memenuhi sejumlah syarat:
1. Mendapat izin dari istri pertama
2. Memiliki kemampuan finansial untuk menafkahi semua istri dan anak
3. Bersedia berlaku adil dalam hal materi, perhatian, dan waktu
"Istri yang merasa keberatan juga memiliki hak untuk menolak dan mengajukan banding atas putusan pengadilan," tutur Habibah.
Meski poligami tidak dilarang dalam hukum Indonesia, namun kenyataannya banyak pria yang tetap memilih monogami. Minimnya angka permohonan juga menunjukkan bahwa poligami bukan pilihan umum, bahkan di daerah konservatif sekalipun seperti Pacitan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pelaku Poligami di Pacitan Mayoritas Pengusaha Usia 50 Tahun keatas
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Deasy Mayasari |