TIMES PACITAN, PACITAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan kembali mengungkap peredaran psikotropika dan obat-obatan farmasi ilegal di wilayah hukumnya. Tiga orang pemuda diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 15 Juli 2025.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan butir obat keras terbatas dan psikotropika, termasuk jenis Tramadol, Alprazolam, Clonazepam, dan Tryhexyphenidyl.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diteruskan ke Polres Pacitan dan ditindaklanjuti oleh penyelidikan tim Satresnarkoba. Operasi ini berlangsung di wilayah Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
Penangkapan Pertama: RDA alias Apat
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RDA alias Apat (20), warga Dusun Gemulung, Desa Tanjungsari, Pacitan. Ia ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Teleng.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat terlarang di antaranya:
- 18 butir Dulgesik Tramadol HCl 50 Mg
- 8 butir Calmlet Alprazolam 1 Mg
- 4 butir Atarax Alprazolam 1 Mg
- 1 butir Arkine Tryhexyphenidyl HCl
- 2 butir Riklona Clonazepam 2 Mg
- 1 unit handphone merk ITEL type P70 warna hitam
RDA kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan psikotropika serta pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
"Kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan menyeluruh. Yang bersangkutan mengakui menyimpan dan juga mengedarkan sebagian barang tersebut," ungkap Kasat Narkoba Polres Pacitan, AKP Didik Sripurwanto, S.A.P., Jumat (18/7/2025).
Pengembangan Kasus: D dan E Ikut Diciduk
Berdasarkan pengakuan RDA, peredaran obat terlarang ini tidak dilakukan sendiri. Ia menyebut dua nama lain, yakni DF alias Kempleng dan ES, yang juga berdomisili di Pacitan.
Menangkap DF alias Kempleng
DF (29), warga Dusun Ngunut, Desa Menadi, Pacitan, ditangkap di lokasi yang sama beberapa saat setelah RDA diamankan. Ia disebut sebagai pihak yang pernah memberikan maupun menerima psikotropika dari tangan RDA.
Barang bukti yang ditemukan pada DF meliputi:
- 4 butir Calmlet Alprazolam 1 Mg
- 2 butir Dulgesik Tramadol HCl 50 Mg
- 1 butir Atarax Alprazolam 1 Mg
- 1 unit handphone merk Vivo
Polisi menduga DF terlibat dalam jaringan distribusi psikotropika skala lokal dan memiliki hubungan erat dengan pengedar lainnya di wilayah Pacitan.
Mengankan ES
Nama terakhir yang diamankan adalah ES (38), warga Lingkungan Teleng, Sidoharjo. Ia disebut-sebut menjadi tempat penitipan obat-obatan milik RDA.
Dari lokasi penangkapan ES, polisi menyita:
- 9 butir Arkine Tryhexyphenidyl HCl
- 12 butir Riklona Clonazepam
- 1 butir Hexymer Tryhexyphenidyl HCl
- 14 butir Calmlet Alprazolam 1 Mg
- 5 butir Alprazolam tablet 1 Mg
Menurut polisi, ES diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pelaku pasif yang turut mengetahui transaksi gelap yang terjadi.
Dijerat Undang-Undang Psikotropika dan Kesehatan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dari pasal tersebut mencapai belasan tahun penjara.
“Para pelaku diduga kuat melanggar undang-undang karena menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan obat-obatan keras secara ilegal, tanpa izin dan keahlian di bidang farmasi,” tegas AKP Didik Sripurwanto.
Langkah Lanjut: Proses Sidik dan Koordinasi JPU
Kasus ini kini tengah dalam tahap penyidikan intensif. Satresnarkoba Polres Pacitan tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka dan sejumlah saksi. Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Langkah-langkah yang telah dilakukan dan akan terus dikembangkan antara lain:
- Pembuatan laporan polisi
- Pemeriksaan saksi-saksi
- Pemeriksaan terhadap tersangka
- Pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku lain
- Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Kami tidak akan berhenti pada tiga nama ini saja. Kasus akan kami kembangkan terus hingga tuntas,” tegas Didik.
Peringatan Keras untuk Masyarakat
AKP Didik Sripurwanto mengingatkan masyarakat Pacitan agar tidak bermain-main dengan peredaran obat-obatan terlarang, terlebih jenis psikotropika yang pengaturannya sangat ketat.
“Psikotropika bukan obat sembarangan. Peredarannya sangat diatur. Bila disalahgunakan, dampaknya bisa sangat buruk bagi kesehatan maupun hukum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat keras terbatas. “Kepedulian masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan seperti ini sulit dilakukan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan maraknya peredaran psikotropika dan sediaan farmasi ilegal di daerah yang selama ini relatif tenang seperti Pacitan. Ketegasan aparat dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah selatan Jawa Timur ini. (*)
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Faizal R Arief |