TIMES PACITAN, PACITAN – Dua pelaku kasus rudapaksa anak di bawah umur berhasil dibekuk Polres Pacitan.
Dua pelaku itu dalam kasus berbeda, salah satunya ayah kandung korban.
Wakapolres Pacitan Kompol Dwi Jatmiko menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta memberikan keadilan kepada para korban, khususnya anak-anak di bawah umur,” kata Kompol Dwi Jatmiko, Jumat (29/8/2025).
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Nawangan. Korban, seorang siswi berusia 13 tahun, sebut saja Melati, dipaksa oleh tersangka berinisial PTR.
Aksi bejat ini terbongkar setelah keluarga dan pihak sekolah melaporkan perubahan sikap Melati.
Namun yang lebih mengejutkan, kasus kedua terungkap di Kecamatan Kebonagung. Seorang ayah berinisial S justru tega merudapaksa darah dagingnya sendiri, sebut saja Bunga.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang berani melapor. Ini adalah langkah penting dalam memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Kompol Dwi.
Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.
Kompol Dwi menegaskan polisi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga meminta masyarakat tidak diam jika melihat atau mendengar adanya kasus serupa.
“Jangan takut. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kami ingin Pacitan menjadi tempat yang aman, terutama bagi anak-anak,” tegasnya.
Laporan dari pihak sekolah yang peduli terhadap kondisi psikologis anak menjadi bukti bahwa peran lingkungan sekitar sangat penting. Tanpa keberanian keluarga dan sekolah, kasus Melati dan Bunga mungkin tidak akan terungkap.
Polres Pacitan bersama instansi terkait kini memberikan pendampingan psikologis agar trauma korban tidak berkepanjangan.
“Anak-anak adalah aset bangsa. Sudah seharusnya kita bersama-sama melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan,” pungkas Kompol Dwi. (*)
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Faizal R Arief |