Kapan Niat Zakat Harus Dilakukan? Ini Penjelasan Fikih yang Sering Terlewat
TIMES Pacitan/Ilustrasi niat menunaikan zakat fitrah. (Foto: Gemini AI)

Kapan Niat Zakat Harus Dilakukan? Ini Penjelasan Fikih yang Sering Terlewat

Tanpa niat, harta yang dikeluarkan tidak dianggap sebagai zakat, melainkan hanya sedekah biasa.

TIMES Pacitan,Senin 16 Maret 2026, 19:09 WIB
313
Y
Yusuf Arifai

JAKARTANiat menjadi syarat penting dalam pelaksanaan ibadah zakat.

Tanpa niat, harta yang dikeluarkan tidak dianggap sebagai zakat, melainkan hanya sedekah biasa. Karena itu, ulama menegaskan bahwa zakat wajib disertai niat agar jelas berbeda dengan kafarat maupun sedekah lainnya.

Meski demikian, niat tidak harus selalu berbarengan persis dengan saat harta diberikan kepada penerima.

Dalam fikih dijelaskan, niat sudah dianggap cukup jika dilakukan sebelum zakat disalurkan, misalnya ketika seseorang memisahkan sebagian hartanya untuk zakat atau saat menyerahkannya kepada wakil atau amil.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain:

(لَا) يشْتَرط (مقارنتها) أَي النِّيَّة (للدَّفْع بل يَكْفِي) وجود النِّيَّة قبل الْأَدَاء إِن وجدت (عِنْد عزل أَو) عِنْد (إِعْطَاء وَكيل) أَو إِمَام. وَالْأَفْضَل لَهما أَن ينويا عِنْد التَّفْرِيق على الْمُسْتَحقّين أَيْضا أَو بعد أَحدهمَا وَقبل التَّفْرِيق لعسر اقتران النِّيَّة بأَدَاء كل مُسْتَحقّ (أَو) وجدت النِّيَّة (بعد أَحدهمَا) أَي الْعَزْل وَالتَّوْكِيل (وَقبل التَّفْرِقَة).

Artinya: niat tidak disyaratkan harus bersamaan dengan penyerahan zakat. Niat sudah mencukupi jika dilakukan sebelum penyerahan, misalnya ketika memisahkan harta zakat atau ketika menyerahkannya kepada wakil maupun imam (amil). Bahkan lebih utama jika wakil atau amil juga menghadirkan niat saat membagikan zakat kepada para mustahiq.

Dalam praktiknya, seseorang cukup berniat ketika memisahkan sebagian hartanya dari harta yang lain.

Misalnya ketika ia mengambil sejumlah uang dan menetapkannya sebagai zakat. Jika niat sudah ada pada saat itu, maka tidak wajib lagi mengulang niat saat harta tersebut diberikan kepada mustahiq.

Hal serupa berlaku ketika zakat disalurkan melalui wakil. Pemilik harta cukup berniat ketika menyerahkan zakat kepada wakilnya.

Setelah itu, wakil tidak wajib menghadirkan niat ketika membagikannya kepada penerima zakat, meskipun lebih utama jika ia juga berniat.

Namun satu hal penting: niat wakil tidak bisa menggantikan niat pemilik harta. Jika pemilik tidak berniat ketika menyerahkan zakat kepada wakil, maka niat wakil saat membagikannya tidak menjadikan zakat tersebut sah.

Dalam kitab Nihayatuz Zain juga dijelaskan sebuah kasus menarik:

فَلَو دفع مَالا إِلَى وَكيله ليفرقه تَطَوّعا ثمَّ نوى بِهِ الْفَرْض ثمَّ فرقه الْوَكِيل وَقع عَن الْفَرْض إِن كَانَ الْقَابِض مُسْتَحقّا

Artinya: jika seseorang menyerahkan harta kepada wakilnya untuk dibagikan sebagai sedekah sunnah, lalu sebelum dibagikan ia berniat menjadikannya sebagai zakat wajib, maka pembagian tersebut tetap dihitung sebagai zakat selama penerimanya termasuk orang yang berhak.

Kewajiban niat ini juga ditegaskan para ulama dengan merujuk pada hadis yang sangat terkenal:

«إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ»

“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kitab Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy-Syafi’i menjelaskan:

تجب النية عند إخراج الزكاة تميزًا لها عن الكفارات وبقية الصدقات، وللحديث المشهور: «إنما الأعمال بالنيات»

Niat wajib dihadirkan ketika mengeluarkan zakat, sebagai pembeda antara zakat dengan kafarat dan sedekah lainnya.

Jika seseorang menunaikan zakat sendiri, ia bisa berniat saat menyerahkannya kepada mustahiq atau ketika memisahkan harta zakat dari harta lainnya. Jika zakat diserahkan kepada wakil, maka niat dilakukan saat menyerahkan harta tersebut kepada wakil.

Adapun ketika zakat diberikan kepada imam atau amil, niat saat penyerahan sudah dianggap cukup. Sebab imam pada hakikatnya menjadi wakil dari para mustahiq. Karena itu, niat saat menyerahkan zakat pada amil dipandang seperti niat ketika menyerahkannya langsung pada penerima.

Sebaliknya, jika pemilik harta tidak berniat saat menyerahkan zakat kepada imam atau wakil, maka niat mereka setelah itu tidak dapat menggantikan niat pemilik. Akibatnya, zakat tersebut tidak dianggap sah dan kewajiban zakat belum gugur.

Singkatnya, zakat bukan sekadar soal mengeluarkan harta. Di baliknya ada niat yang harus hadir sejak awal, agar ibadah tersebut benar-benar bernilai zakat dan bukan sekadar sedekah biasa. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Pacitan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.