Sekda Pacitan Tegaskan ASN Tidak Boleh Molor Kerja Usai Libur Lebaran
TIMES Pacitan/Sekda Pacitan Heru Wiwoho mengimbau ASN tidak menambah waktu libur setelah cuti bersama Nyepi dan Idulfitri 2026 (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

Sekda Pacitan Tegaskan ASN Tidak Boleh Molor Kerja Usai Libur Lebaran

Para ASN diharapkan kembali bekerja tepat waktu dan tidak menambah masa libur dengan berbagai alasan, termasuk alasan mudik.

TIMES Pacitan,Jumat 6 Maret 2026, 20:51 WIB
274
R
Rojihan

PACITANSekretaris Daerah Kabupaten Pacitan (Sekda Pacitan), Heru Wiwoho, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pacitan untuk tetap menjaga disiplin kerja setelah masa libur dan cuti bersama berakhir.

Ia menegaskan bahwa para ASN diharapkan kembali bekerja tepat waktu dan tidak menambah masa libur dengan berbagai alasan, termasuk alasan mudik.

“Belum ada edarannya, tapi yang jelas kami imbau untuk disiplin. Ketika sudah selesai libur ya jangan molor,” kata Heru, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, kedisiplinan ASN sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, setelah masa cuti bersama selesai, seluruh pegawai diminta segera kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab juga berharap seluruh ASN mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah periode libur. “Semuanya sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Selain mengingatkan soal kedisiplinan setelah libur Lebaran, Sekda juga menyinggung kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Pemkab Pacitan memperbolehkan pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung dengan sejumlah syarat.

Heru menjelaskan kendaraan dinas boleh digunakan jika melekat pada jabatan pejabat yang bersangkutan. Kendati begitu, seluruh biaya operasional selama perjalanan mudik harus ditanggung secara pribadi. “Tidak ada aturan khusus yang melarang,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan, untuk kendaraan operasional kantor tetap tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran.

“Fasilitas operasional kantor harus tetap tersedia karena sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pelayanan masyarakat,” tambahnya.

Sekda juga mengingatkan pejabat yang menggunakan mobil dinas agar tetap berhati-hati di perjalanan serta memastikan kembali bekerja tepat waktu setelah masa libur selesai.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama ASN tahun 2026 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, cuti bersama pertama jatuh pada Rabu (18/3/2026) dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Sementara cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah ditetapkan pada 20, 23 dan 24 Maret 2026.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rojihan
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Pacitan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.