Pakai Tetes Mata saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Dalam literatur fikih mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa memakai celak mata saja tidak membatalkan puasa, meski rasa sampai tenggorokan.
TIMESINDONESIA – Tetes mata saat puasa, batal atau tidak? Jawabannya tidak membatalkan. Menggunakan obat tetes mata di siang hari Ramadan hukumnya boleh dan puasanya tetap sah.
Penjelasan ini kerap menjadi pertanyaan, terutama ketika setelah meneteskan obat muncul rasa pahit di tenggorokan. Banyak yang khawatir, apakah rasa itu membatalkan puasa? Para ulama menjelaskan, meski terasa di tenggorokan, tetes mata tidak membatalkan puasa karena tidak ada saluran langsung yang menghubungkan mata dengan tenggorokan.
Dalam literatur fikih mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa memakai celak mata saja tidak membatalkan puasa, meskipun rasa celaknya terasa sampai ke tenggorokan. Analogi ini kemudian digunakan juga untuk kasus obat tetes mata.
Imam Jalaluddin Al-Mahalli dalam Syarh Al-Mahalli menulis:
(وَلَا) يَضُرُّ (الِاكْتِحَالُ وَإِنْ وَجَدَ طَعْمَهُ) أَيْ الْكُحْلِ (بِحَلْقِهِ) لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنْ الْعَيْنِ إلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلِ إلَيْهِ مِنْ الْمَسَامِّ
“Memakai celak tidak membahayakan (tidak membatalkan puasa), meskipun seseorang merasakan rasanya di tenggorokan. Sebab, tidak ada jalur dari mata menuju tenggorokan. Yang sampai ke tenggorokan hanyalah melalui pori-pori.”
(Jalaluddin Al-Mahalli, Syarh Al-Mahalli, juz 2, hal. 72)
Keterangan senada juga disampaikan Syamsuddin Ar-Ramli dalam Ghayatul Bayan:
وَلَا يضر الاكتحال وَإِن وجد طعم الْكحل بحلقه لِأَنَّهُ لَا منفذ من الْعين إِلَى الْحلق وَإِنَّمَا الْوَاصِل إِلَيْهِ من المسام
“Memakai celak tidak membahayakan (puasa), meskipun ia merasakan rasa celak itu di tenggorokannya. Sebab, tidak ada jalur dari mata menuju tenggorokan. Yang sampai hanyalah melalui pori-pori.”
(Syamsuddin Ar-Ramli, Ghayatul Bayan, hal. 156)
Dari penjelasan tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa sesuatu yang masuk melalui mata tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa. Sebab, mata bukanlah lubang (manfadz) yang menjadi jalur terbuka menuju rongga dalam tubuh seperti mulut atau hidung.
Jadi, jika Anda perlu menggunakan obat tetes mata karena iritasi, alergi, atau kondisi medis lainnya saat berpuasa, tidak perlu ragu. Puasa Anda tetap sah. Rasa pahit yang mungkin muncul di tenggorokan tidak mengubah hukumnya.
Dengan catatan, penggunaan tersebut memang untuk kebutuhan dan tidak berlebihan. Prinsipnya selama tidak melalui jalur yang secara syariat dianggap sebagai jalan masuk ke rongga tubuh, maka tidak membatalkan puasa. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


