Terop pernikahan yang telah berdiri megah dan siap menyambut tamu undangan di Poko, Pringkuku, Pacitan terpaksa dibongkar kembali, Selasa (4/8/2026) kemarin. (FOTO: Istimewa)

H-1 Resepsi Terop Pernikahan di Pacitan Dibongkar Usai Pengantin Pria Dipolisikan Mantan

Pernikahan dibatalkan keluarga calon pengantin wanita usai mengetahui calon mempelai pria dilaporkan ke kepolisian atas dugaan menghamili mantan kekasihnya.

TIMES Pacitan,Rabu 5 Agustus 2026, 10:46 WIB
223
Y
Yusuf Arifai

PACITANSuasana pilu menyelimuti sebuah rumah di Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan. Terop pernikahan yang telah berdiri megah dan siap menyambut tamu undangan terpaksa dibongkar kembali, Selasa (4/8/2026) kemarin.

Pembongkaran ini dilakukan persis sehari sebelum acara resepsi yang sedianya digelar pada Rabu (5/8/2026), serta pesta akad nikah yang direncanakan pada Kamis (6/8/2026).

Langkah pahit tersebut diambil keluarga calon pengantin wanita berinisial L, usai mengetahui calon mempelai pria, GA, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan menghamili mantan kekasihnya.

Di lokasi, tukang terop sibuk melucuti kain tenda dan kerangka besi yang sebelumnya dipersiapkan untuk pesta pernikahan tersebut.

Terseret Skandal Jelang Hari H

Kandasnya rencana pernikahan ini dipicu oleh munculnya laporan polisi terhadap GA, warga Desa Jetis Kidul, Kecamatan Arjosari. 

GA dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pacitan oleh mantan kekasihnya, ER, warga Desa Nglaran, Kecamatan Tulakan. Laporan tersebut dilayangkan setelah ER dipastikan hamil berdasarkan hasil pemeriksaan medis. 

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga ER sempat meminta pertanggungjawaban GA melalui jalan kekeluargaan.  Namun, proses mediasi di tingkat desa tak membuahkan hasil.

Kepala Desa Nglaran, Triyono, membenarkan bahwa pihak pemdes telah berulang kali memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. "Kami sudah beberapa kali lakukan mediasi antara pihak ER dan GA, namun berakhir buntu," kata Triyono.

Karena tidak ada titik terang, ayah ER, Jumelan, dengan didampingi kuasa hukum Danur Suprapto, akhirnya resmi mengadukan GA ke Polres Pacitan.

"Betul, sudah kami laporkan," tegas Danur Suprapto saat dikonfirmasi wartawan mengenai pendaftaran laporan tersebut.

Keluarga Wanita Ambil Sikap Tegas

Kabar pelaporan hukum itu sampai ke telinga keluarga calon mempelai wanita di Pringkuku tepat sebelum rangkaian acara pernikahan dimulai. 

Demi mengedepankan kepastian hukum dan menghindari masalah yang lebih pelik, keluarga L membulatkan tekad membatalkan seluruh prosesi pernikahan.

Hingga saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Pacitan masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari para saksi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Di sisi lain, pihak GA maupun penasihat hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Pacitan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.