Pilkades Pacitan 2026 Dimulai, Panitia Tingkat Desa Bisa Ajukan Jumlah TPS
Pemerintah Kabupaten Pacitan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi desa yang akan digelar pada 2026.
PACITAN – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pacitan mulai bergulir.
Pemerintah Kabupaten Pacitan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi desa yang akan digelar pada 2026.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, mengatakan tahapan Pilkades telah dimulai sejak 12 Juni 2026.
Tahapan awal diawali dengan pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa yang ditargetkan rampung pada akhir Juni mendatang.
“Karena tahapan Pilkades dimulai enam bulan sebelum hari pemungutan suara, maka sejak 12 Juni 2026 sudah mulai berjalan. Saat ini tahapannya adalah pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa,” kata Sigit. Rabu (17/6/2026).
Dari total anggaran yang disiapkan, sekitar Rp 400 juta akan dikelola oleh panitia Pilkades. Dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional tahapan pemilihan.
Sementara itu, Rp900 juta lainnya dialokasikan melalui bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Pacitan untuk kebutuhan teknis pelaksanaan Pilkades, seperti pengadaan surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
“Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 1,3 miliar,” ujarnya.
Terkait tempat pemungutan suara (TPS), Sigit menjelaskan satu TPS idealnya melayani minimal 500 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun, masing-masing desa diberikan kewenangan untuk mengusulkan jumlah TPS sesuai kondisi wilayahnya.
Menurut dia, faktor geografis dapat menjadi pertimbangan penting dalam penentuan TPS, terutama bagi desa yang memiliki wilayah luas atau akses antar dusun yang cukup jauh.
“Kalau memang diperlukan TPS tambahan di setiap dusun karena faktor geografis atau kemudahan akses masyarakat, usulan itu akan dibahas dan diputuskan bersama,” katanya.
Usulan penambahan maupun penentuan jumlah TPS nantinya berasal dari panitia pemilihan kepala desa tingkat desa sebelum ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pengawasan pelaksanaan Pilkades juga akan dilakukan di tingkat desa melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Sigit menambahkan, tidak ada batas usia maksimal bagi calon kepala desa. Namun, calon wajib berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftarkan diri.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut daftar lengkap desa peserta Pilkades Pacitan 2026:
• Kecamatan Donorojo: Gendaran, Sukodono
• Kecamatan Punung: Sooka, Punung
• Kecamatan Pringkuku: Watukarung, Sugihwaras
• Kecamatan Pacitan: Kembang, Kayen, Bangunsari, Sumberharjo, Tanjungsari, Menadi, Mentoro, Banjarsari, Tambakrejo, Widoro
• Kecamatan Kebonagung: Plumbungan, Ketro, Gawang
• Kecamatan Arjosari: Gunungsari, Gembong, Borang, Mangunharjo, Jetiskidul, Jatimalang, Karanggedhe, Mlati
• Kecamatan Nawangan: Sempu
• Kecamatan Bandar: Ngunut, Kledung, Bangunsari
• Kecamatan Tegalombo: Kemuning, Kebondalem
• Kecamatan Tulakan: Bubakan, Kluwih, Wonoanti, Ketro
• Kecamatan Ngadirojo: Sidomulyo, Hadiluwih, Tanjunglor, Wonodadi Kulon, Wonodadi Wetan, Wiyoro
• Kecamatan Sudimoro: Sukorejo, Sembowo
Pilkades 2026 menjadi salah satu agenda politik lokal terbesar di Pacitan karena akan menentukan kepemimpinan desa untuk enam tahun ke depan.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.