Ada 1.400 Warga Pacitan Ajukan Pembaruan Desil, Dinsos: Kami Hanya Pengguna Data
Pengajuan tersebut dilakukan warga yang merasa kondisi ekonomi mereka tidak sesuai dengan peringkat desil yang tercatat dalam data.
PACITAN – Sekitar 1.400 warga di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, telah mengajukan pembaruan peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pengajuan tersebut dilakukan warga yang merasa kondisi ekonomi mereka tidak sesuai dengan peringkat desil yang tercatat dalam data.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Pacitan, Agung Mukti Wibowo, mengatakan peringkat desil bukan ditentukan oleh Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial. Data tersebut bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dinsos ini hanya sebagai pengguna data. Sementara untuk peringkat desil itu yang mengeluarkan dari BPS,” kata Agung.
Menurut dia, persoalan peringkat desil mulai banyak ditanyakan masyarakat setelah informasi mengenai desil ramai diperbincangkan.
Sejumlah warga bahkan datang langsung ke Dinsos Pacitan untuk mempertanyakan peringkat desil mereka yang dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Ada warga yang ke Dinsos. Namun, kami juga menjelaskan bahwa Dinsos hanya sebagai pengguna data,” ujarnya. Senin (14/9/2026).
Pembaruan Data Bisa Diusulkan
Agung mengatakan masyarakat yang merasa data atau peringkat desilnya tidak sesuai masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembaruan.
Namun, proses pengajuan tidak dilakukan dengan meminta Dinsos mengubah peringkat desil secara langsung.
Warga dapat mengusulkan pembaruan melalui pemerintah desa masing-masing. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan secara langsung melalui kanal daring yang disediakan BPS.
“Pembaruan memang bisa diusulkan, namun melewati desa dan web milik BPS,” kata Agung.
Ia menjelaskan, usulan yang disampaikan melalui pemerintah desa akan mengikuti mekanisme pendataan pemerintah sebelum diteruskan kepada lembaga yang berwenang.
Sementara pengajuan melalui kanal BPS akan masuk langsung ke BPS.
“Kalau lewat desa nanti mengumpul datanya ke Kemensos, baru ke BPS. Sementara kalau melewati link yang disediakan BPS itu langsung ke BPS,” ujarnya.
Agung menegaskan Dinsos Pacitan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ataupun mengubah peringkat desil masyarakat.
Dinsos menggunakan data tersebut sebagai salah satu dasar dalam menjalankan program perlindungan dan jaminan sosial.
Karena itu, warga yang merasa kondisi ekonominya belum tercermin dalam data DTSEN disarankan mengikuti mekanisme pembaruan yang telah disediakan.
Penetapan hasil pembaruan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui mekanisme pengelolaan data yang berlaku.
Bagi masyarakat, pembaruan data menjadi penting karena peringkat desil digunakan dalam berbagai kebijakan dan program sosial.
Ketepatan data di tingkat masyarakat diharapkan dapat memastikan bantuan maupun intervensi pemerintah diberikan kepada kelompok yang memang membutuhkan.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.