Pendaftaran Dibuka 9 Juli, Ini Jadwal Pilkades 45 Desa di Pacitan dan Dasar Hukumnya
Sebanyak 45 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut dengan tahapan pendaftaran berlangsung pada 9-21 Juli 2026.
PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan (Pemkab Pacitan) segera membuka pendaftaran bakal calon kepala desa (cakades) untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Sebanyak 45 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut dengan tahapan pendaftaran berlangsung pada 9-21 Juli 2026.
Jadwal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Pacitan Nomor 100.3.3.2/450/KPTS/408.12/2026 tentang Jadwal Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji pada 15 Juni 2026.
Berdasarkan keputusan bupati tersebut, tahapan Pilkades telah dimulai sejak pertengahan Juni melalui pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa.
Setelah pendaftaran bakal calon ditutup, panitia akan melakukan penelitian administrasi sebelum menetapkan calon kepala desa yang berhak mengikuti pemilihan.
Apabila pada pendaftaran tahap pertama hanya terdapat satu bakal calon, panitia akan membuka pendaftaran tahap kedua hingga tahap ketiga.
Sementara apabila terdapat lebih dari lima bakal calon yang memenuhi syarat administrasi, akan dilakukan seleksi tambahan pada 19-22 Oktober 2026.
Berikut jadwal utama Pilkades Serentak Pacitan 2026:
- Pembentukan Panitia Pemilihan: 15-29 Juni 2026
- Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tahap I: 9-21 Juli 2026
- Penelitian Kelengkapan Administrasi: 22-28 Juli 2026
- Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa: 19 Agustus 2026
- Seleksi Tambahan (jika calon lebih dari lima orang): 19-22 Oktober 2026
- Pengundian Nomor Urut Calon: 26 Oktober 2026
- Masa Kampanye: 2-4 November 2026
- Hari Tenang: 5-6 November 2026
- Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara: 8 November 2026
- Penerbitan Keputusan Pengangkatan sekaligus Pelantikan Kepala Desa Terpilih: 14 Desember 2026
Keputusan bupati juga mengatur bahwa apabila terdapat kendala di satu atau beberapa desa sehingga tahapan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal, Panitia Pemilihan Kabupaten dapat menetapkan penyesuaian jadwal dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Keputusan Bupati Pacitan tersebut disusun berdasarkan sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan Pilkades, yakni
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sugiyem, mengatakan seluruh regulasi maupun petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades telah rampung sehingga desa-desa tinggal menjalankan tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Itu untuk pendaftaran cakades tahap pertama. Regulasi pelaksanaan pilkades sudah selesai," ujar Sugiyem, Jumat (3/7/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah telah menuntaskan penyesuaian regulasi agar selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, sehingga pelaksanaan Pilkades memiliki kepastian hukum. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.