Muhammadiyah Fatwakan Dam Haji Bisa Disembelih di Indonesia
TIMES Pacitan/Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang Peralihan Dam Haji ke Tanah Air. (Foto: Tangkapan Layar)

Muhammadiyah Fatwakan Dam Haji Bisa Disembelih di Indonesia

Majelis Tarjih Muhammadiyah fatwakan penyembelihan hewan dam haji boleh dialihkan ke Indonesia. Pertimbangan kemaslahatan distribusi, efisiensi logistik, dan dukungan peternakan nasional.

TIMES Pacitan,Sabtu 14 Maret 2026, 19:28 WIB
242
Y
Yusuf Arifai

JAKARTAMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah akhirnya memberi jawaban atas pertanyaan yang selama beberapa tahun terakhir ramai diajukan jemaah haji. Intinya jelas: penyembelihan hewan dam tidak harus dilakukan di Tanah Suci. Dalam kondisi tertentu, penyembelihan boleh dialihkan ke Indonesia selama tujuannya demi kemaslahatan umat.

Fatwa tersebut ditetapkan setelah serangkaian halaqah dan sidang fatwa yang digelar sejak 2022 hingga 2026. Pertanyaan datang dari berbagai pihak, mulai masyarakat umum, kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH), pimpinan Muhammadiyah di berbagai daerah, hingga unsur pemerintah.

Dalam keputusan yang ditandatangani di Yogyakarta pada 13 Maret 2026, Majelis Tarjih menegaskan bahwa pengalihan penyembelihan dam ke tanah air sah secara syar’i, selama tetap mengikuti ketentuan syariat, baik dari sisi waktu penyembelihan maupun kriteria hewan.

Manfaat Lebih Besar bagi Umat

Majelis Tarjih melihat ada sejumlah pertimbangan kuat di balik kebolehan tersebut. Salah satunya menyangkut kemaslahatan distribusi daging.

Secara klasik, daging dam memang diperuntukkan bagi fakir miskin di Tanah Suci. Namun kondisi sosial ekonomi saat ini sudah berubah. Arab Saudi relatif tidak lagi kekurangan pangan, sementara di Indonesia masih terdapat jutaan warga miskin yang membutuhkan asupan protein hewani.

Data pada 2025 menunjukkan jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai sekitar 23,85 juta jiwa, dengan angka stunting sekitar 19,8 persen. Dalam situasi seperti ini, distribusi daging dam ke wilayah-wilayah yang mengalami kemiskinan atau krisis gizi dinilai lebih tepat sasaran.

“Tujuan utama penyembelihan hadyu adalah memberi manfaat dan memberi makan kepada yang membutuhkan,” demikian penegasan dalam fatwa tersebut.

Pertimbangan Lingkungan dan Logistik

Selain soal kemanfaatan sosial, Majelis Tarjih juga mempertimbangkan realitas teknis pelaksanaan penyembelihan di Tanah Suci.

Setiap musim haji, jutaan hewan disembelih dalam waktu singkat di kawasan Mina dan sekitarnya. Skala besar ini memunculkan persoalan lingkungan, mulai dari limbah peternakan hingga pencemaran tanah dan air.

Di sisi lain, upaya mendatangkan daging dam dari Arab Saudi ke Indonesia juga tidak selalu efektif. Biaya logistik, mulai pemotongan, pembekuan hingga pengiriman dinilai cukup tinggi dan sering tidak sebanding dengan nilai manfaat yang diterima masyarakat.

Belum lagi persoalan biosekuriti. Indonesia memiliki aturan karantina ketat terkait masuknya produk hewan dari luar negeri, terutama sejak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melanda pada 2022.

Karena itu, penyembelihan langsung di dalam negeri dinilai lebih efisien sekaligus mendukung ekosistem peternakan nasional.

Tidak Bertentangan dengan Dalil

Majelis Tarjih menilai ketentuan lokasi penyembelihan dalam Al-Qur’an bukan termasuk ibadah yang bersifat kaku (ta’abbudi mahdhah), tetapi termasuk ranah yang dapat dianalisis secara rasional (ta’aqquli) melalui pendekatan maqashid syariah.

Ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang hadyu, menurut Majelis Tarjih, menekankan aspek manfaat dan distribusi kepada kaum fakir, bukan semata lokasi geografis penyembelihan.

Bahkan dalam sejarah fikih, sejumlah ulama dari berbagai mazhab pernah membuka ruang ijtihad terkait kemungkinan penyembelihan di luar Tanah Haram, terutama dalam kondisi tertentu.

Ketentuan Pelaksanaan

Meski diperbolehkan, Majelis Tarjih memberi sejumlah syarat.

Pertama, penyembelihan di Indonesia tetap harus mengikuti waktu yang sesuai dengan manasik haji.

Kedua, hewan yang disembelih harus memenuhi syarat syar’i dari sisi jenis, usia, dan kesehatan.

Ketiga, dana dam yang dititipkan jamaah harus dikelola secara transparan dan tidak boleh dipotong kecuali untuk biaya operasional yang wajar.

Distribusi daging juga harus diprioritaskan bagi kelompok al-bā’is al-faqīr, yakni masyarakat sangat miskin serta daerah-daerah yang mengalami stunting dan kemiskinan ekstrem.

Disalurkan Melalui Lembaga Resmi

Majelis Tarjih juga mengimbau jamaah haji, khususnya warga Muhammadiyah, agar menyalurkan dana dam melalui lembaga resmi seperti Lazismu. Tujuannya untuk menghindari praktik penipuan sekaligus memastikan distribusi daging benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lazismu sendiri diminta menyusun prosedur operasional yang jelas, mulai dari pengumpulan dana, pengadaan hewan, proses penyembelihan, hingga distribusi daging.

Fatwa ini diharapkan menjadi panduan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah haji dengan tetap menjaga tujuan utama syariat: menghadirkan kemaslahatan yang nyata.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Dr. Hamim Ilyas dan Sekretaris M. Rofiq Muzakkir  pada 24 Ramadan 1447 H atau 13 Maret 2026 di Yogyakarta. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Pacitan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.