Ingin Berkurban? Simak 3 Syarat Penting agar Ibadahmu Sah dan Bernilai Sunnah
Kambing atau domba binatang yang disunahkan sebagai hewan kurban. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

Ingin Berkurban? Simak 3 Syarat Penting agar Ibadahmu Sah dan Bernilai Sunnah

Kurban bukan hanya sekadar ritual menyembelih hewan, tetapi juga merupakan simbol kepasrahan, ketaatan, dan solidaritas terhadap sesama

TIMES Pacitan,Minggu 4 Mei 2025, 10:23 WIB
5.7K
Y
Yusuf Arifai

JakartaMenjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim bersiap melaksanakan ibadah kurban. Namun, tidak semua orang dianjurkan untuk berkurban. Dalam fikih Islam, berkurban hanya disunnahkan bagi mereka yang memenuhi tiga syarat utama sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji.

Kitab tersebut menjelaskan, ibadah kurban adalah sunnah yang dianjurkan hanya kepada orang yang memiliki tiga kriteria, yaitu Muslim, baligh dan berakal, serta memiliki kemampuan secara finansial yang mencukupi.

إنما تسن الأضحية في حق من وجدت فيه الشروط التالية:
١ - الإسلام، فلا يخاطب بها غير المسلم.
٢ - البلوغ والعقل، إذ من لم يكن بالغاً عاقلاً سقط عنه التكليف.
٣ - الاستطاعة، وتتحقق: بأن يملك قيمتها زائدة عن نفقته ونفقة من هو مسؤول عنهم، طعاماً وكسوة ومسكناً، خلال يوم العيد وأيام التشريق.

Pertama, beragama Islam. Maka, ibadah kurban tidak ditujukan kepada orang yang bukan Muslim. Hal ini menegaskan bahwa perintah kurban tidak berlaku bagi nonmuslim.

Kedua, baligh dan berakal. Seseorang yang belum baligh atau tidak memiliki akal yang sempurna tidak dibebani hukum taklif syariat. Dengan kata lain, mereka tidak termasuk dalam golongan yang disunnahkan berkurban.

Ketiga, mampu secara ekonomi. Kemampuan yang dimaksud adalah memiliki harta lebih dari kebutuhan pokoknya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, selama hari Idul Adha dan tiga hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Dengan demikian, hukum berkurban tidak bersifat memaksa. Masyarakat tidak perlu merasa terbebani bila belum mampu secara finansial, sebab kurban bukan kewajiban mutlak bagi semua orang.

Ulama menjelaskan bahwa meskipun hukumnya sunnah, kurban merupakan sunnah muakkadah—ibadah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu. 

Oleh sebab itu, jika seseorang telah memenuhi ketiga syarat di atas, maka sangat dianjurkan baginya untuk melaksanakan kurban sebagai bentuk ketakwaan dan kedekatan kepada Allah SWT.

Sebagai infomasi, pelaksanaan kurban hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, yakni sejak terbit matahari tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha) hingga berakhirnya hari Tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Di luar rentang tersebut, penyembelihan hewan tidak lagi termasuk dalam ibadah kurban.

Masyarakat diimbau untuk memahami esensi ibadah kurban secara utuh. Kurban bukan hanya sekadar ritual menyembelih hewan, tetapi juga merupakan simbol kepasrahan, ketaatan, dan solidaritas terhadap sesama. (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Pacitan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.