Puasa Syawal 6 Hari, Pahalanya Setahun: Ini Niat, Waktu, dan Keutamaannya
Ilustrasi puasa Syawal. (Foto: Freepik)

Puasa Syawal 6 Hari, Pahalanya Setahun: Ini Niat, Waktu, dan Keutamaannya

Puasa Syawal juga menjadi bentuk syukur atas nikmat ibadah selama Ramadan, mulai dari puasa, salat malam, hingga zakat. Sekaligus, menjadi cara sederhana agar ritme ibadah tidak langsung terputus begitu Ramadan berlalu.

TIMES Pacitan,Rabu 25 Maret 2026, 13:24 WIB
856
Y
Yusuf Arifai

PACITANPuasa enam hari di bulan Syawal bukan sekadar amalan tambahan setelah Ramadan. Dalam hadis sahih, ganjarannya bahkan disetarakan dengan puasa setahun penuh. Karena itu, banyak umat Islam tak melewatkan kesempatan ini usai merayakan Idul Fitri.

Anjuran tersebut merujuk pada hadis riwayat Imam Muslim:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya: “Siapa saja yang berpuasa Ramadan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR Muslim).

Praktiknya pun tidak memberatkan. Puasa Syawal tak harus dijalankan berurutan sejak hari kedua Lebaran. Bisa dicicil kapan saja selama masih di bulan Syawal, yang penting genap enam hari. Bahkan, sebagian ulama membolehkan niat puasa ini sekaligus untuk mengganti (qadha) puasa Ramadan yang tertinggal.

Soal niat, seperti puasa pada umumnya, puasa Syawal tetap diawali dengan niat. Berikut lafaz yang biasa dibaca pada malam hari:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwali lillahi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah.”

Dalam pandangan ulama, termasuk yang dinukil dari Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, ada perbedaan soal penyebutan jenis puasa (ta’yin) dalam niat. Sebagian mewajibkan menyebut “puasa sunnah Syawal” secara spesifik, sementara yang lain tidak menganggapnya wajib.

Menariknya, berbeda dengan puasa wajib, niat puasa Syawal masih bisa dilakukan di pagi hari. Selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar, niat masih sah hingga sebelum waktu Zuhur. Lafaznya sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatis Syawwali lillahi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Syawal hari ini karena Allah.”

Secara waktu, memang dianjurkan dilakukan segera setelah Idulfitri, yakni mulai 2 Syawal hingga hari-hari berikutnya. Namun jika tidak sempat berurutan, tetap sah dan tetap mendapat keutamaan selama masih dalam bulan Syawal.

Bahkan, mereka yang sedang menunaikan qadha atau nazar puasa di bulan ini tetap berpeluang meraih keutamaan tersebut.

Dalam kitab Lathâif al-Ma’ârif, Imam Ibnu Rajab al-Hanbali menyebut sejumlah keutamaan puasa Syawal. Di antaranya sebagai penyempurna ibadah Ramadan, pelipatganda pahala setara setahun, hingga menjadi tanda diterimanya amal Ramadan.

Lebih dari itu, puasa Syawal juga menjadi bentuk syukur atas nikmat ibadah selama Ramadan, mulai dari puasa, salat malam, hingga zakat. Sekaligus, menjadi cara sederhana agar ritme ibadah tidak langsung terputus begitu Ramadan berlalu. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Bambang H Irwanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Pacitan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.