Tercatat 35 Insiden, Kasus Karhutla di Pacitan Mendominasi Sepanjang 2026
Kemarau panjang, minimnya kesadaran ekologis warga, hingga mitos pembukaan lahan menjadi katalis utama.
PACITAN – Angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, hingga akhir Agustus 2026, tercatat mencapai 35 insiden.
Angka ini melonjak tajam melampaui rekor tahun sebelumnya, yakni 30 kasus yang terjadi sepanjang tahun 2025.
Kemarau panjang, minimnya kesadaran ekologis warga, hingga mitos pembukaan lahan menjadi katalis utama.
Di lapangan, upaya pemadaman tersandera oleh keterbatasan jangkauan armada, benturan yurisdiksi penanganan bencana, serta keengganan pihak swasta untuk terikat dalam pakta mitigasi bersama.
Data rekapitulasi menyingkap tren eskalasi yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, Pacitan didera 30 kasus kebakaran yang didominasi oleh amuk api di kawasan padat penduduk dan sentra ekonomi.
Awal tahun itu dibuka dengan insiden di Gudang Lumbung Pangan Dinas Ketahanan Pangan pada Januari, disusul serangkaian kebakaran fasilitas bisnis seperti SPBU Pringkuku, home industry Kerupuk Galipat, hingga pabrik berskala besar seperti CV Gunung Lima Perkasa dan PT Tunas Oetama Pacitan di penghujung tahun.
Memasuki 2026, grafik bergeser dan meroket lebih cepat. Belum genap delapan bulan berjalan, 35 kasus telah tercatat.
Tragedi tidak hanya menyasar aset komersial seperti Graha Prima Karaoke dan Pabrik Tahu Tuna Sabrina, tetapi mulai merambah secara masif ke area lahan dan hutan seiring masuknya puncak musim kemarau pada bulan Agustus.
Dalam satu bulan terakhir saja, hutan di Arjosari dan lahan Perhutani di Pringkuku ludes dilalap api.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Pacitan, Sugito, mengakui lonjakan ini merupakan siklus alamiah yang diperparah oleh kelalaian manusia.
"Bencana alam berupa kekeringan otomatis membawa risiko sekunder, yakni kebakaran. Ini adalah hukum kausalitas kedaruratan," ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Di balik faktor alam, ada anomali sosiologis yang memperparah kerusakan kawasan hijau di Pacitan.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kerap berawal dari unsur kesengajaan warga yang berlindung di balik dalih pembersihan lahan.
Sugito mengungkap adanya kepercayaan keliru di kalangan petani hutan yang menganggap api sebagai instrumen penyubur.
"Ada ironi di masyarakat. Sebagian sengaja membakar lahan karena mempercayai mitos bahwa sisa pembakaran akan merangsang pertumbuhan kayu jati kualitas super. Mereka abai bahwa ekosistem hancur. Tanaman homogen lain seperti sengon dan akasia mati terhangus, belum lagi matinya rantai ekosistem di dalamnya," tegas Sugito.
Kendati modus operandi ini menjadi rahasia umum, otoritas penegak hukum menemui jalan buntu dalam penindakan.
Pembakaran sering kali dilakukan secara gerilya tanpa saksi mata.
"Kami tidak berani menuding tanpa bukti. Klaim pembakaran disengaja mensyaratkan adanya saksi, sementara laporan selalu masuk kepada kami saat api sudah membesar dan pelaku menghilang," tambahnya.
Kebakaran Hutan Bukan Wewenang Damkar
Ketika api membesar di area pegunungan seperti di Desa Sedayu atau Mlati, Kecamatan Arjosari, Damkar Pacitan terbentur oleh realitas geografis dan aturan birokrasi.
Sesuai regulasi, penanganan kebakaran hutan murni merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bukan Damkar.
Infrastruktur Damkar didesain untuk pertempuran di area urban, bukan topografi karst Pacitan yang ekstrem. Truk pemadam tidak memiliki akses memadai untuk menembus pedalaman hutan.
"Jika hutan terbakar, itu bukan tupoksi utama kami. Wilayah intervensi Damkar terbatas pada perlindungan permukiman. Kami hanya bisa menjangkau titik yang dekat dengan jalan aspal, mengulur selang untuk memblokade laju api agar tidak menelan rumah warga," jelas Sugito.
Untuk mematikan titik api di episentrum pegunungan, warga dan petugas dituntut mengandalkan cara primordial.
Tanpa suplai air, mereka memadamkan api secara swadaya menggunakan teknik gepyok, memukul-mukul kobaran api menggunakan dahan atau daun basah berukuran tebal.
Manuver pemadaman di Pacitan juga terkendala oleh zonasi armada. Saat ini, manuver taktis hanya tertolong oleh keberadaan pos pemadam di Kecamatan Punung yang mencakup wilayah barat.
Pos ini terintegrasi langsung dengan pos komando di pusat kabupaten untuk saling menyokong jika pasokan air menipis.
Nahasnya, lubang mitigasi menganga di ujung timur Pacitan, seperti wilayah Kecamatan Donorojo.
Kandasnya MoU PLTU
Wilayah ini berstatus blank spot tanpa pos siaga Damkar. Sebagai alternatif, pemerintah sempat melirik potensi armada pemadam milik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pacitan yang berada di Sudimoro.
Namun, upaya merajut kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) kandas.
"Pihak PLTU menolak terikat MoU. Sebagai entitas perusahaan, mereka memiliki protokol ketat untuk memprioritaskan aset vital mereka sendiri, khususnya mitigasi kebakaran batu bara. Armada mereka baru akan diturunkan untuk masyarakat sekitar jika aset internal dipastikan aman seratus persen," ungkap Sugito.
Di tengah sengkarut armada dan regulasi ini, benteng pertahanan terakhir berada pada pencegahan dini.
Damkar Pacitan mengklaim seluruh gedung pemerintahan dan fasilitas publik di Pacitan kini telah mengantongi standar Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
"Semua sudah memiliki APAR, gedung baru seperti Sekolah Rakyat juga sudah ada tenaga khusus terlatih," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.