Bolehkah Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Puasa? Ini Penjelasan Fikihnya
Tulisan ini membahas keringanan puasa bagi ibu hamil dan menyusui, syarat kebolehannya, dalil fikih, perbedaan mazhab soal qadha dan fidyah, serta penekanan bahwa keselamatan didahulukan.
PACITAN – Bolehkah ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa? Jawabannya: boleh, bahkan bisa menjadi haram jika puasa membahayakan dirinya atau bayinya. Dalam fikih, keduanya mendapat keringanan (rukhsah) dengan ketentuan yang cukup jelas, termasuk soal kewajiban qadha dan fidyah.
Dalam fikih Islam, wanita hamil dan menyusui diperbolehkan berbuka apabila muncul kekhawatiran terhadap keselamatan diri atau anaknya. Anak yang dimaksud mencakup anak kandung maupun anak susuan, baik ia ibu kandung ataupun ibu yang disewa untuk menyusui.
Kekhawatiran yang dibenarkan bukan sekadar perasaan cemas biasa. Ia harus didasarkan pada dugaan kuat, misalnya pengalaman kehamilan sebelumnya, kondisi kesehatan yang memang rentan, atau keterangan dokter Muslim yang ahli dan adil. Jika sampai ada risiko kematian, maka berpuasa justru menjadi haram.
Dalil kebolehan ini diqiyaskan kepada orang sakit dan musafir. Nabi Muhammad Saw bersabda:
«إن الله عز وجل وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع الصوم»
Artinya, Allah menggugurkan kewajiban puasa bagi musafir dan menggugurkan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui.
Dalam kitab fikih disebutkan:
الحمل والرضاع: يباح للحامل والمرضع الإفطار إذا خافتا على أنفسهما أو على الولد، سواء أكان الولد ولد المرضعة أم لا، أي نسبًا أو رضاعًا، وسواء أكانت أمًا أم مستأجرة، وكان الخوف نقصان العقل أو الهلاك أو المرض، والخوف المعتبر: ما كان مستندًا لغلبة الظن بتجربة سابقة، أو إخبار طبيب مسلم حاذق عدل... ويحرم الصوم إن خافت الحامل أو المرضع على نفسها أو ولدها الهلاك.
Lalu bagaimana dengan kewajiban setelah berbuka?
Di sini para ulama berbeda pendapat, terutama ketika kekhawatiran itu hanya terkait kondisi anak.
Pertama, jika ibu hamil atau menyusui berbuka karena khawatir terhadap dirinya sendiri, atau terhadap diri dan anak sekaligus, maka ia wajib qadha tanpa fidyah. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat yang berarti.
Sebagaimana ditegaskan dalam mazhab Syafi‘i:
قَالَ أَصْحَابُنَا: الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إنْ خَافَتَا مِنْ الصَّوْمِ عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِمَا كَالْمَرِيضِ وَهَذَا كُلُّهُ لَا خِلَافَ فِيهِ...
Artinya, jika keduanya khawatir terhadap diri sendiri, maka boleh berbuka dan wajib qadha tanpa fidyah, sebagaimana orang sakit. Dan ini tidak diperselisihkan.
Kedua, jika kekhawatiran hanya pada anak, bukan pada diri ibu, maka tetap wajib qadha. Namun dalam hal fidyah, para ulama berbeda pandangan.
Mazhab Hanafiyah berpendapat tidak ada kewajiban fidyah, cukup qadha saja.
Mazhab Syafi‘iyah dan Hanabilah mewajibkan qadha disertai fidyah jika kekhawatiran hanya pada anak.
Sedangkan mazhab Malikiyah mewajibkan fidyah hanya bagi wanita menyusui, tidak bagi wanita hamil.
Dalam mazhab Syafi‘i sendiri, pendapat yang paling sahih adalah wajibnya fidyah jika kekhawatiran hanya pada anak. Pendapat ini ditegaskan dalam Al-Umm dan Al-Mukhtashar, serta diperkuat oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’:
وَإِنْ خَافَتَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا لَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا بِلَا خِلَافٍ... (أَصَحُّهَا) بِاتِّفَاقِ الْأَصْحَابِ وُجُوبُهَا...
Artinya, jika keduanya hanya khawatir terhadap anak, maka berbuka dan wajib qadha tanpa khilaf. Adapun tentang fidyah, pendapat yang paling sahih menurut kesepakatan ulama Syafi‘iyah adalah wajib.
Kesimpulannya, Islam tidak memaksa ibu hamil dan menyusui untuk berpuasa jika ada risiko kesehatan. Agama ini memberi ruang keselamatan sebagai prioritas. Namun setelah itu, tetap ada tanggung jawab yang harus ditunaikan, baik dalam bentuk qadha, maupun qadha disertai fidyah sesuai rincian mazhab yang diikuti. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


