Hukum Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah, Apakah Sah?
Sebagian membolehkan, sementara sebagian lain tidak membolehkan karena keduanya dipandang sebagai ibadah yang memiliki tujuan berbeda.
JAKARTA – Menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu kambing merupakan persoalan khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama.
Sebagian membolehkan, sementara sebagian lain tidak membolehkan karena keduanya dipandang sebagai ibadah yang memiliki tujuan berbeda.
Dalam mazhab Syafi’i, terdapat dua pandangan utama terkait persoalan ini.
Pendapat yang Tidak Membolehkan
Golongan ini berpendapat bahwa kurban dan aqiqah tidak dapat digabungkan dalam satu sembelihan.
Menurutnya, keduanya termasuk sunnah maqshudah (ibadah sunnah yang dituju secara khusus) dengan orientasi yang berbeda. Kurban bertujuan sebagai syiar Islam dan jamuan umum, sedangkan aqiqah berkaitan dengan kelahiran anak dan jamuan khusus.
Beliau menjelaskan:
لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأُضْحِيَّةِ الضِّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنْ الْعَقِيقَةِ الضِّيَافَةُ الْخَاصَّةُ
“Jika seseorang berniat dengan seekor kambing untuk kurban dan aqiqah sekaligus, maka tidak tercapai salah satunya. Hal itu jelas, karena masing-masing merupakan sunnah yang dituju secara khusus. Selain itu, tujuan kurban adalah jamuan umum, sedangkan aqiqah adalah jamuan khusus.”
(Tuhfatul Muhtaj, juz 9, hlm. 370).
Pendapat yang Membolehkan
Berbeda dengan pandangan di atas, berpendapat bahwa kurban dan aqiqah dapat tercapai sekaligus dalam satu sembelihan apabila diniatkan bersama.
Beliau menyatakan:
وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ
“Jika seseorang berniat kurban dan aqiqah sekaligus pada kambing yang disembelih, maka keduanya tercapai, berbeda dengan pendapat yang menyatakan sebaliknya.”
(Nihayatul Muhtaj, juz 8, hlm. 145–146).
Penjelasan Ulama Setelahnya
Ulama menjelaskan bahwa gurunya membolehkan penggabungan kurban dan aqiqah dalam satu sembelihan. Namun, ia juga menilai pendapat yang tidak membolehkan sebagai pendapat yang lebih kuat (awjah).
Beliau berkata:
وَلَوْ نَوَى بِهَا الْعَقِيقَةَ، وَالضَّحِيَّةَ حَصَلَا عِنْدَ شَيْخِنَا خِلَافًا لحج؛ حَيْثُ قَالَ: لَا يَحْصُلَانِ؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ، وَهُوَ وَجِيهٌ
“Jika seseorang berniat aqiqah dan kurban sekaligus pada seekor kambing, maka keduanya tercapai menurut guru kami. Berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami yang menyatakan tidak tercapai, karena masing-masing merupakan sunnah yang dituju secara khusus. Dan pendapat tersebut adalah pendapat yang kuat.” (At-Tajrid li Naf‘il ‘Abid, juz 4, hlm. 302).
Oleh sebab itu, persoalan menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu kambing termasuk wilayah khilafiyah.
Dalam mazhab Syafi’i terdapat dua pandangan; pendapat yang membolehkan sebagaimana dijelaskan Imam ar-Ramli, dan pendapat yang tidak membolehkan sebagaimana dipilih Ibnu Hajar al-Haitami.
Sebagian ulama muta’akhkhirin menilai pendapat terakhir lebih kuat, meskipun praktik mengikuti pendapat yang membolehkan tetap memiliki dasar keilmuan.
والله أعلم بالصواب (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.