Tata Cara Pembagian Daging Kurban Mazhab Syafi’i, Tak Semua Pekurban Boleh Menikmati Dagingnya
Pembagian daging kurban menurut mazhab Syafi’i dibedakan antara kurban wajib dan sunnah. Pekurban bahkan tidak selalu boleh menikmati daging kurbannya sendiri.
PACITAN – Pembagian daging kurban Iduladha dalam mazhab Syafi’i ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada ketentuan yang membedakan antara kurban wajib dan kurban sunnah, termasuk soal apakah orang yang berkurban boleh ikut memakan daging hewan sembelihannya atau tidak.
Aturan ini menjadi penting dipahami menjelang Hari Raya Iduladha, terutama ketika banyak masyarakat masih menyamakan seluruh jenis kurban.
Padahal, dalam fikih Syafi’iyah, tata cara pembagian daging bergantung pada status kurban tersebut, apakah wajib atau sunnah.
Jika hewan kurban berasal dari nadzar atau telah ditentukan sebelumnya sebagai kurban wajib, maka orang yang berkurban beserta keluarga yang menjadi tanggungannya tidak diperbolehkan memakan sedikit pun daging kurban tersebut. Seluruh bagian daging wajib disedekahkan kepada fakir miskin.
Dalam kitab Fathul Qarib, ulama fikih mazhab Syafi’i, Ibnu Qasim Al-Ghazi, menjelaskan bahwa orang yang berkurban tidak boleh menikmati sedikit pun daging kurban yang dinazarkan.
ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة، بل يجب عليه التصدق بجميع لحمها.
Artinya:
“Orang yang berkurban tidak boleh sedikit pun memakan daging kurban yang dinazarkan, tetapi ia wajib mensedekahkan seluruh daging kurban tersebut,” tulis Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib halaman 314.
Ketentuan serupa juga dijelaskan dalam Al-Fiqhul Manhaji. Disebutkan, apabila kurban bersifat wajib—baik karena nadzar maupun telah ditetapkan—maka pekurban dan anggota keluarga yang wajib dinafkahinya tidak dibenarkan mengambil bagian untuk dimakan.
Bahkan, apabila sebagian daging terlanjur dimakan, orang tersebut diwajibkan mengganti dengan daging yang setara atau senilai dengan bagian yang telah dikonsumsi.
إن كانت الأَضحية واجبة: بأن كانت منذورة أو معينة على ما أوضحنا لم يجز للمضحي ولا لأحد من أهله الذين تجب عليه نفقتهم، الأكل منها، فإن أكل أحدهم منها شيئًا غرم بدله أو قيمته
Artinya:
“Jika kurban itu wajib, dengan sebab ia merupakan kurban yang dinazarkan atau yang telah ditentukan sebagaimana yang telah dijelaskan, tidak boleh bagi orang yang berkurban maupun anggota keluarganya yang wajib dinafkahi untuk memakan daging tersebut. Jika salah seorang memakannya, maka ia wajib mengganti dengan barang semisal atau nilainya.” (Al-Fiqhul Manhaji, juz 1, hlm. 235)
Berbeda dengan kurban wajib, kurban sunnah memberikan kelonggaran bagi orang yang berkurban untuk menikmati sebagian dagingnya. Namun, dalam mazhab Syafi’i terdapat urutan pembagian yang dinilai lebih utama.
Pilihan paling utama adalah memakan sedikit saja, sekadar beberapa suap untuk mengambil keberkahan, kemudian seluruh sisa daging disedekahkan kepada fakir miskin.
Pendapat ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Minhajul Qawim. Ia menerangkan bahwa semakin besar bagian yang dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, semakin utama praktik kurban tersebut.
والأفضل أن يقتصر على أكل لقم ويتصدق بالباقي، ثم أكل الثلث والتصدق بالباقي، ثم أكل الثلث والتصدق بالثلث وإهداء الثلث الباقي للأغنياء، وفي هذه الصورة يثاب التضحية بالكل وعلى التصدق بالبعض.
Artinya:
“Yang paling utama adalah membatasi diri pada memakan beberapa suap dan bersedekah dengan sisanya. Tingkatan berikutnya memakan sepertiga dan menyedekahkan sisanya. Berikutnya lagi memakan sepertiga, bersedekah sepertiga, dan menghadiahkan sepertiga sisanya kepada orang-orang kaya. Dalam bentuk terakhir ini, ia mendapatkan pahala kurban seluruhnya dan pahala sedekah sebagian darinya,” tulis Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Minhajul Qawim halaman 309.
Tingkatan berikutnya, orang yang berkurban diperbolehkan memakan sepertiga daging, sementara dua pertiga lainnya disedekahkan.
Setelah itu, terdapat bentuk pembagian lain, yakni sepertiga untuk dimakan sendiri, sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin, dan sepertiga diberikan sebagai hadiah kepada kerabat, tetangga, atau orang lain, termasuk yang tergolong mampu.
Meski demikian, ada batasan penting dalam pembagian kepada kalangan mampu. Daging yang diterima orang kaya hanya berstatus hadiah untuk dikonsumsi dan tidak boleh diperjualbelikan.
Sementara itu, bagian yang diberikan kepada fakir miskin menjadi hak milik penuh penerima. Artinya, mereka bebas memanfaatkannya, baik untuk dimakan sendiri maupun digunakan sesuai kebutuhan.
Penjelasan tersebut juga sejalan dengan keterangan dalam Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin Ar-Ramli. Ia menerangkan bahwa sunnahnya orang berkurban hanya mengambil sedikit bagian untuk keberkahan, lalu mengutamakan distribusi kepada pihak yang membutuhkan.
السُّنَّةُ أَنْ لَا يَأْكُلَ مِنْهَا إلَّا لُقَمًا يَسِيرَةً يَتَبَرَّكُ بِهَا، وَدُونَ ذَلِكَ أَكْلُ الثُّلُثِ وَالتَّصَدُّقُ بِالْبَاقِي، وَدُونَهُ أَكْلُ ثُلُثٍ وَتَصَدُّقٌ بِثُلُثٍ وَإِهْدَاءُ ثُلُثٍ قِيَاسًا عَلَى هَدْيِ التَّطَوُّعِ الْوَارِدِ فِيهِ ﴿فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ﴾ [الحج: ٢٨] أَيْ الشَّدِيدَ الْفَقْرِ.
Artinya:
“Sunnahnya adalah tidak memakan darinya kecuali beberapa suap yang sedikit untuk mengambil keberkahan. Tingkatan di bawah itu adalah memakan sepertiga dan bersedekah dengan sisanya. Tingkatan berikutnya memakan sepertiga, bersedekah sepertiga, dan menghadiahkan sepertiga, diqiyaskan dengan hadyu tathawwu’ yang terdapat dalam firman Allah: ‘Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah makan orang yang sengsara lagi fakir’ (QS Al-Hajj: 28). Maksud al-bā’is al-faqīr ialah orang yang sangat fakir.” (Nihayatul Muhtaj, juz 8, halaman 141)
Hal itu merujuk pada firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 28:
“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang yang sengsara lagi fakir.”
Dalam penafsiran fikih Syafi’i, frasa al-bā’is al-faqīr merujuk pada orang yang berada dalam kondisi sangat miskin, sehingga pendistribusian kurban diarahkan untuk memperkuat nilai sosial dan kepedulian terhadap kelompok paling membutuhkan.
Penjelasan teknis pembagian juga dipertegas dalam Al-Fiqhul Manhaji:
وإن كانت الأَضحية مسنونة: جاز له أن يأكل قليلًا منها للبركة، ويتصدق بالباقي، وله أن يأكل ثلثها، ويتصدق بثلثها، ويتصدق بثلثها على الفقراء، ويهدي ثلثها لأصحابه وجيرانه وإن كانوا أغنياء. إلا أنّ ما يعطي للغني منها ما يكون على سبيل الهدية للأكل، فليس لهم أن يبيعوها، وما يعطي للفقير يكون على وجه التمليك، يأكلها أو يتصرف بها كما يشاء.
Artinya:
“Jika kurban itu sunnah, maka boleh baginya memakan sedikit untuk mengambil keberkahan dan menyedekahkan sisanya. Ia juga boleh memakan sepertiganya, menyedekahkan sepertiganya kepada fakir miskin, dan menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat atau tetangga meskipun kaya. Namun, bagian untuk orang kaya bersifat hadiah untuk dimakan dan tidak boleh dijual, sedangkan bagian untuk fakir menjadi hak miliknya sehingga bebas dimanfaatkan sesuai kehendaknya.” (Al-Fiqhul Manhaji, juz 1, hlm. 235)
Karena itu, memahami status kurban sejak awal menjadi kunci penting sebelum pembagian dilakukan. Sebab, kesalahan membagi daging bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga berkaitan dengan sah tidaknya pelaksanaan tuntunan fikih yang dijalankan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.