Sudah 7 Bulan Bergulir, Warga Geram Pemdes Sukodono Pacitan Masih Bicara Regulasi
Baliho kritik dan protes warga terpasang di Dusun Kebon, Desa Sukodono, Pacitan, Jumat (5/6/2026). Warga menuntut Kepala Dusun Kebon mundur buntut polemik SPPT PBB-P2. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

Sudah 7 Bulan Bergulir, Warga Geram Pemdes Sukodono Pacitan Masih Bicara Regulasi

TIMES Pacitan,Sabtu 6 Juni 2026, 15:02 WIB
198
Y
Yusuf Arifai

PACITANPolemik pengurusan mutasi atau balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Dusun Kebon, Desa Sukodono, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, sudah bergulir sekitar tujuh bulan. Namun hingga kini, warga mengaku belum melihat penyelesaian yang memuaskan.

Kekecewaan warga semakin memuncak setelah Pemerintah Desa Sukodono dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dusun (Kasun) Kebon meski polemik telah berlarut dan surat peringatan disebut sudah dilayangkan.

Alih-alih ada keputusan tegas, pemerintah desa masih menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Desa Sukodono, Eko Wardoyo, mengakui persoalan tersebut memang menjadi keresahan masyarakat. Bahkan, pemerintah desa telah memberikan surat peringatan pertama (SP1) dan kedua (SP2) kepada kepala dusun yang bersangkutan.

“Saya tetap mengikuti masyarakat apa maunya karena ini fakta. Fakta kesalahan itu sudah ada. Bahkan kemarin sudah saya berikan SP1 dan SP2, tinggal SP3,” kata Eko saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Eko menegaskan pemberhentian kepala dusun tidak dapat dilakukan secara instan hanya karena tuntutan warga.

“Tidak semudah itu memberhentikan kepala dusun. Betul, itu harus dengan mekanisme,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah desa harus berhati-hati agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami juga paham hukum. Sekarang masyarakat minta diberhentikan, bahasa kasarnya dipecat, terus sekarang dipecat ya tidak bisa. Kita harus melalui proses-proses yang benar,” katanya.

Eko menegaskan pemberhentian perangkat desa bukan keputusan personal kepala desa. “Yang memberhentikan itu bukan kepala desa, bukan saya. Yang memberhentikan itu regulasi,” ujarnya.

Di sisi lain, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan warga. Mereka menilai proses penyelesaian berjalan terlalu lama.

Ketua RT 4 Dusun Kebon, Hariyanto (46), mengatakan keresahan warga bermula dari program mutasi atau balik nama SPPT PBB-P2 massal yang dijalankan sekitar pertengahan 2025.

Sebanyak 47 kepala keluarga dengan total 87 bidang tanah mengikuti program tersebut. Untuk kebutuhan administrasi, warga diminta membayar Rp100 ribu per bidang melalui kepala dusun.

Namun hingga Mei 2026, warga mengaku belum menerima SPPT yang dijanjikan, sementara dusun lain di Desa Sukodono disebut telah memperoleh dokumen serupa.

“Dusun-dusun lain itu semuanya sudah jadi. Lha punya dusun kami kok belum. Padahal kami sudah membayar,” kata Hariyanto.

Menurut dia, warga awalnya hanya meminta kejelasan terkait pelunasan program. Akan tetapi, lambat laun persoalan berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap kepala dusun.

“Awalnya tuntutan warga adalah penyelesaian masalah pelunasan. Tetapi akhirnya masyarakat sepakat menuntut pengunduran diri kepala dusun karena sudah tidak percaya lagi,” ujarnya.

Kekecewaan itu kemudian diwujudkan melalui surat aspirasi warga tertanggal 1 Juni 2026. Dalam surat tersebut, warga menyatakan tidak lagi memberikan kepercayaan kepada Kepala Dusun Kebon, Pambudi Martias Madyaningwuri, dan meminta pemerintah desa memproses pemberhentiannya.

Tak berhenti di situ, warga juga memasang puluhan baliho di sejumlah titik strategis sejak Jumat (5/6/2026) dini hari. Isi baliho tersebut menuntut kepala dusun mundur dari jabatan.

Aksi pemasangan baliho dilakukan setelah dua kali mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Sukodono belum menghasilkan solusi yang diterima warga.

“Pas mediasi dengan Pak Camat itu, kepala dusun malah menolak mengundurkan diri. Kami pun kecewa dengan keputusan camat,” kata Hariyanto.

Di tengah polemik yang belum mereda, lima ketua lingkungan di Dusun Kebon terdiri atas empat ketua RT dan satu ketua RW bahkan memilih mengundurkan diri sebagai bentuk protes.

“Ya kami malu ditanyai terus sama warga terkait masalah SPPT,” ujarnya.

Meski demikian, Eko memastikan pembayaran program SPPT untuk 87 bidang tanah di Dusun Kebon kini telah dilunasi oleh kepala dusun yang bersangkutan sehingga dokumen diperkirakan dapat diterbitkan.

“Kalau sekarang, kemarin itu sudah dilunasi sebetulnya. Dari yang bersangkutan,” kata Eko.

Pemerintah desa pun meminta warga bersabar menunggu proses yang berjalan.

“Saya berharap warga Dusun Kebon sabar karena proses masih berjalan. Saya tidak bisa tergesa-gesa,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Donorojo, Bagus Nurcahyadi Saputro, meminta semua pihak menahan diri dan tidak gegabah dalam menyikapi polemik tersebut.

Bagus mengaku memahami keresahan warga. Namun, ia khawatir jika persoalan serupa langsung berujung pemberhentian tanpa prosedur yang jelas, hal itu justru bisa menjadi preseden atau role model bagi kasus-kasus serupa di kemudian hari.

“Kalau gegabah, nanti ke depan bisa menjadi role model pemberhentian seperti ini,” ujarnya.

Menurut dia, mekanisme pengunduran diri maupun pemberhentian perangkat desa, termasuk kepala dusun, telah diatur secara jelas dalam ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, perangkat desa dapat berhenti karena beberapa alasan, mulai dari meninggal dunia, mengundurkan diri, mengalami halangan tetap, hingga diberhentikan.

Namun untuk pemberhentian, kata Bagus, tetap harus melalui tahapan dan mekanisme administratif, termasuk pemberian surat peringatan bertahap.

“Diberhentikan pun harus ada teguran satu, dua, tiga,” katanya.

Bagus berharap penyelesaian persoalan di Dusun Kebon dapat menjadi pembelajaran bersama agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Pacitan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.