Dindik Pacitan Perbolehkan Sumbangan Komite
TIMES Pacitan/Kepala Dinas Pendidikan Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, saat beberkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

Dindik Pacitan Perbolehkan Sumbangan Komite

Dinas Pendidikan Pacitan memperbolehkan adanya sumbangan komite sekolah, tetapi harus benar-benar sukarela dan tidak boleh ada penentuan nominal maupun tenggat waktu pembayaran.

TIMES Pacitan,Jumat 13 Maret 2026, 20:48 WIB
483
Y
Yusuf Arifai

PACITANDinas Pendidikan Kabupaten Pacitan mengingatkan sekolah agar berhati-hati dalam mengelola sumbangan melalui komite sekolah. Sebab, jika sudah ditentukan nominal maupun batas waktu pembayaran, statusnya bisa berubah menjadi pungutan yang dilarang.

Kepala Dinas Pendidikan Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, menegaskan bahwa aturan mengenai hal tersebut telah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Sumbangan komite sekolah diperbolehkan, tetapi harus benar-benar sukarela. Tidak boleh ada penentuan nominal maupun tenggat waktu pembayaran,” kata Khemal, Jumat (13/3/2026) malam.

Menurut dia, perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan terletak pada unsur paksaan. Jika orang tua siswa diwajibkan membayar dengan jumlah tertentu atau dibatasi waktunya, maka hal itu sudah tidak bisa lagi disebut sumbangan.

Padahal, konsep sumbangan komite sekolah semestinya dilandasi semangat gotong royong dari orang tua atau wali murid untuk mendukung berbagai kegiatan pendidikan.

Khemal juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap rencana penggalangan dana. Komite sekolah harus menyiapkan proposal yang menjelaskan tujuan penggunaan dana secara rinci.

Proposal tersebut kemudian diketahui oleh pihak sekolah dan disampaikan kepada orang tua atau wali murid untuk dibahas bersama sebelum ada kesepakatan.

“Penggalangan dana melalui komite harus jelas peruntukannya. Harus ada proposalnya, diketahui sekolah, lalu disampaikan kepada orang tua dan disepakati bersama. Prinsipnya transparan dan tidak memberatkan,” jelasnya.

Ia kembali mengingatkan agar sekolah maupun komite tidak sampai memaksakan sumbangan kepada wali murid. Dukungan masyarakat terhadap dunia pendidikan memang penting, namun pelaksanaannya harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Partisipasi orang tua untuk membantu kegiatan sekolah tentu baik. Tapi harus sukarela, tidak memaksa, dan pengelolaannya terbuka,” tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Pacitan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.