Terdakwa Korupsi Proyek Banjir Grindulu Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp566 Juta ke Kejari Pacitan
Terdakwa kasus korupsi proyek supervisi penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu di Pacitan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp566,8 juta ke Kejari Pacitan.
PACITAN – Terdakwa berinisial TS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek supervisi penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Kabupaten Pacitan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 566,8 juta dititipkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan.
Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum terdakwa kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pacitan pada Jumat, 21 Mei 2026, sebagai titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan, Doan Novelman Pasaribu, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya penyelamatan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Pada hari ini, tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan telah menerima penyerahan uang sebagai titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 566.810.000 dari kuasa hukum terdakwa TS,” kata Doan, Jumat (22/5/2026).
Menurut dia, kejaksaan tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga berkomitmen mengupayakan pemulihan keuangan negara sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Perkara korupsi proyek supervisi penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 13 Maret 2026.
Saat ini, perkara memasuki tahap persidangan dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian negara.
TS diketahui merupakan Kepala Cabang PT WPU Cabang Jawa Timur yang bertindak sebagai konsultan supervisi proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 890,4 juta.
Paket pekerjaan itu merupakan bagian dari proyek konstruksi penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu pada SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo.
Kontrak proyek berlangsung selama 240 hari kalender sejak 3 Maret hingga 9 November 2021 dan telah dibayarkan 100 persen. Namun, dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga tidak memobilisasi seluruh tenaga ahli dan tenaga pendukung sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
Akibatnya, sejumlah personel disebut tidak menjalankan tugas sesuai spesifikasi teknis tanpa adanya addendum kontrak.
Kondisi tersebut membuat pekerjaan supervisi dinilai tidak sesuai dokumen kontrak dan memunculkan kerugian negara.
Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan, kerugian negara pada pekerjaan supervisi proyek tersebut mencapai Rp 566,8 juta.
Sementara itu, total proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2021 memiliki nilai realisasi mencapai Rp 9,52 miliar. Dari keseluruhan proyek itu, total kerugian negara tercatat mencapai Rp 1,44 miliar.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.