TIMES PACITAN, BANTUL – Mbah Tupon, warga RT 4 Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, diduga menjadi korban mafia tanah.
Tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi beserta beberapa rumah, tiba-tiba dilelang setelah dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp1,5 miliar tanpa sepengetahuannya.
Saat ditemui di rumahnya, Minggu (27/4/2025) sore, Mbah Tupon mengaku terkejut mengetahui sertifikat tanahnya telah beralih nama. "Saya kaget waktu tahu sertifikat tanah saya sudah beralih nama," ujar Mbah Tupon dengan suara bergetar.
Bangunan rumah dan tanah pekarangan milih Mbah Tupon yang akan dilelang (FOTO: Edis/ TIMES Indonesia)
Mbah Tupon menuturkan, dirinya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut. Ia hanya beberapa kali diminta menandatangani berkas yang disebut untuk keperluan memecah sertifikat bagi anak-anaknya.
Karena tidak bisa membaca dan menulis, Mbah Tupon menuruti tanpa memahami isi dokumen. "Pas diajak tanda tangan itu saya cuma masuk ruangan, tanda tangan, lalu disuruh keluar. Tidak dibacakan apa-apa," ungkapnya.
Lebih lanjut, pria berusia 68 tahun itu berharap sertifikat tanah tersebut bisa kembali ke tangannya. "Tanah kulo niku, pokoke niku sertifikate wangsul wonten tangan kulo malih," harap Mbah Tupon dalam bahasa Jawa.
Ketua RT 4 Padukuhan Ngentak, Agil Dwi Raharjo, menjelaskan kasus ini terungkap setelah Mbah Tupon mengadu bahwa tanah dan rumahnya tiba-tiba akan dilelang.
Ketua RT 04 Agil Dwi Raharjo (FOTO: Edis/ TIMES Indonesia)
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa beberapa tahun lalu pernah terjadi transaksi jual beli atas sebagian kecil tanah Mbah Tupon. Namun, sisa tanah yang masih atas nama Mbah Tupon ternyata beralih tangan tanpa sepengetahuannya.
Lebih mengejutkan, tanah tersebut kini tercatat atas nama Indah Fatmawati dan dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp1,5 miliar di Permodalan Nasional Madani (PNM), sebuah lembaga keuangan milik negara yang bergerak di bidang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Agil menambahkan, pihak PNM sudah mengklarifikasi dan berkomitmen membantu mengembalikan sertifikat tanah kepada Mbah Tupon. Namun hingga kini, keluarga Mbah Tupon masih dilanda ketidakpastian hukum dan trauma.
"Ada dua kali proses lelang, tapi gagal karena tidak ada peminat," kata Agil.
Kasus ini kini mendapat perhatian dari Polda DIY dan Pemerintah Kabupaten Bantul. Polda DIY mendorong keluarga Mbah Tupon untuk segera membuat laporan resmi agar kasus tersebut bisa diusut tuntas.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Polisi telah mulai memintai keterangan dari Mbah Tupon, istri, anak-anak, serta sejumlah saksi.
"Kami berharap sertifikat tanah bisa kembali ke tangan Mbah Tupon. Warga di sini pun menggelar doa bersama untuk mendukung beliau," pungkas Agil. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Rumah dan Tanah Lansia di Bantul Mendadak Dilelang
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Ronny Wicaksono |