Simak Penjelasan Fikih Soal Puasanya Orang yang Pingsan
Puasa orang pingsan batal jika tak sadar sama sekali dari fajar hingga magrib. Jika sempat sadar walau sebentar di siang hari, puasanya tetap sah menurut ulama fikih.
PACITAN – Orang yang pingsan saat berpuasa, apakah otomatis puasanya batal? Tidak sesederhana itu. Dalam fikih, persoalan ini ada rinciannya.
Pertama, jika seseorang pingsan seharian penuh, sejak terbit fajar sampai terbenam matahari tanpa sadar sedikit pun, maka puasanya batal. Sebab, sepanjang waktu puasa ia tidak berada dalam keadaan sadar sama sekali.
Kedua, jika pingsannya tidak sepanjang hari. Artinya, masih ada jeda di siang hari ketika ia sempat sadar, walau hanya sebentar, maka puasanya tetap sah. Meski setelah itu ia kembali tak sadarkan diri, puasanya tidak gugur.
Penjelasan ini ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin halaman 76:
والأظهر أن الإغماء لا يضر إذا أفاق لحظة من نهار
“Pendapat yang lebih kuat, pingsan tidak merusak (puasa) apabila ia sempat sadar walau sesaat di siang hari.”
Dalam kitab lain, Raudhatut Talibin (juz 2, hlm. 366), beliau kembali merinci:
وَلَوْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ، ثُمَّ أُغْمِيَ عَلَيْهِ، فَالْمَذْهَبُ: أَنَّهُ إِنْ كَانَ مُفِيقًا فِي جُزْءٍ مِنَ النَّهَارِ، صَحَّ صَوْمُهُ، وَإِلَّا، فَلَا، وَهَذَا هُوَ الْمَنْصُوصُ فِي «الْمُخْتَصَرِ» فِي بَابِ الصِّيَامِ.
Jika seseorang sudah berniat puasa pada malam hari, lalu ia pingsan, maka menurut mazhab; bila ia sadar pada sebagian siang hari, puasanya sah. Jika tidak, maka tidak sah. Itulah pendapat yang secara tegas dinukil dalam Al-Mukhtashar pada bab puasa.
Keterangan serupa juga bisa ditemukan dalam Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah karya Bafadhal Al-Hadhrami halaman 135:
وَلَا يضر الْإِغْمَاء وَالسكر إن إفاق لَحْظَة فِي النَّهَار
“Pingsan dan mabuk tidak merusak puasa apabila ia sadar walau sesaat di siang hari.”
Dari sini terlihat, ukuran sah tidaknya puasa orang yang pingsan terletak pada ada tidaknya kesadaran di waktu siang. Bila sama sekali tak tersisa momen sadar dari fajar hingga magrib, puasanya batal. Namun bila sempat terjaga meski hanya sebentar, puasanya tetap terhitung sah.
Ringkasnya, fikih memberi batas yang jelas dan sekaligus adil dalam melihat kondisi orang yang tak sadarkan diri termasuk pingsan saat berpuasa. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

