Ketentuan Zakat Fitrah Menurut Mazhab Syafi'i
Ilustrasi menunaikan zakat fitrah melalui amil. (Foto: Gemini AI)

Ketentuan Zakat Fitrah Menurut Mazhab Syafi'i

Zakat fitrah tidak selalu menjadi tanggung jawab individu. Dalam banyak kasus, kewajiban itu mengikuti garis tanggung jawab nafkah dalam keluarga mulai dari ayah kepada anak, suami kepada istri, hingga anak kepada orang tua.

TIMES Pacitan,Minggu 15 Maret 2026, 08:45 WIB
128
Y
Yusuf Arifai

JakartaTidak semua orang membayar zakat fitrah hanya untuk dirinya sendiri. Dalam mazhab Syafi’i, seseorang juga berkewajiban menunaikan zakat fitrah bagi orang-orang yang menjadi tanggungan nafkahnya mulai dari istri, anak, hingga orang tua selama mereka beragama Islam dan ia memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokoknya terpenuhi.

Ketentuan ini dijelaskan para ulama sebagai bagian dari tanggung jawab nafkah dalam keluarga. Artinya, siapa pun yang menanggung nafkah seseorang, maka pada kondisi tertentu ia juga berkewajiban membayarkan zakat fitrah bagi orang tersebut.

Misalnya dalam hubungan orang tua dan anak. Seorang ayah tetap wajib membayar zakat fitrah anak-anaknya yang masih kecil hingga mereka mencapai usia baligh. Kewajiban ini melekat selama anak tersebut masih berada dalam tanggungan nafkah orang tuanya.

Namun ada pengecualian. Jika seorang anak memiliki harta sendiri dan tergolong mampu, maka nafkah dan zakat fitrahnya diambil dari hartanya sendiri. Dalam kondisi ini, kewajiban tersebut tidak lagi dibebankan kepada ayah maupun kakeknya.

Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi:

ومن وجبت عليه فطرته وجبت عليه فطرة من تلزمه نفقته إذا كانوا مسلمين ووجد ما يؤدي عنهم فاضلًا عن نفقته فتجب على الأب والأم وعلى أبيهما أمهما وإن علوا فطرة ولدهما وولد ولدهما وإن سفلوا وعلى الولد وولد الولد وإن سفلوا فطرة الأب والأم وأبيهما وأمهما وإن علوا إذا وجبت عليهم نفقتهم

Yang berarti, seseorang yang wajib menunaikan zakat fitrah bagi dirinya juga berkewajiban menunaikan zakat fitrah bagi orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, selama mereka Muslim dan ia memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan nafkahnya terpenuhi.

Dalam kitab Al-Majmu’, Imam An-Nawawi juga menegaskan hubungan kewajiban ini:

ذَكَرْنَا أَنَّ عَلَى الْأَبِ وَسَائِرِ الْوَالِدَيْنِ فِطْرَةَ وَلَدِهِ وَإِنْ سَفَلَ وَعَلَى الْوَلَدِ فِطْرَةُ وَالِدِهِ وَإِنْ عَلَا بِشَرْطِ أَنْ تكون نفقته واجبة

Artinya, ayah dan para orang tua berkewajiban membayar zakat fitrah anak-anaknya, sementara anak juga dapat berkewajiban membayarkan zakat fitrah orang tuanya, selama nafkah mereka memang menjadi tanggungannya.

Ulama kontemporer Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh juga menegaskan satu prinsip penting:

ويظل الأب ملزماً بفطرة أولاده الصغار حتى البلوغ

Seorang ayah tetap berkewajiban membayarkan zakat fitrah anak-anaknya yang masih kecil hingga mereka baligh.

Hal menarik juga dibahas dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ‘Ala Madzhabil Imam Asy-Syafi’i. Di sana dijelaskan, jika seorang anak belum bekerja karena sibuk menuntut ilmu yang wajib baginya—seperti mempelajari akidah dan ibadah—maka ia dianggap belum mampu mencari penghasilan.

فإن عاقه عن الاكتساب اشتغال بالعلم مثلاً ... فذلك يُعدّ عجزًا عن الكسب وتجب نفقته على أبيه

Dengan demikian, nafkahnya tetap menjadi tanggungan ayahnya, termasuk dalam urusan zakat fitrah.

Dari penjelasan para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah tidak selalu menjadi tanggung jawab individu semata. Dalam banyak kasus, kewajiban itu mengikuti garis tanggung jawab nafkah dalam keluarga mulai dari ayah kepada anak, suami kepada istri, hingga anak kepada orang tua selama syarat-syaratnya terpenuhi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Pacitan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.