TIMES PACITAN, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan mitigasi risiko dalam pengembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), termasuk disinformasi, akan diatur melalui Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial (KA) yang saat ini tengah difinalisasi.
Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kemkomdigi, Aju Widya Sari, mengatakan pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi berbagai sektor dalam menyusun standar etika masing-masing.
“Untuk memitigasi risiko-risiko yang timbul (dari pengembangan AI), para pihak pengembang perlu melakukan langkah-langkah pelindungan atau safeguards. Pedoman Etika KA ini diharapkan bisa menjadi panduan,” ujarnya dalam keterangan kepada ANTARA, Jumat (5/9/2025).
Aturan Disiapkan dalam Bentuk Perpres
Kemkomdigi telah mengajukan izin prakarsa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Pedoman Etika KA. Rancangan aturan itu disiapkan bersamaan dengan selesainya konsultasi publik pada 29 Agustus 2025.
Dalam draf pedoman yang dipublikasikan saat konsultasi publik, disinformasi disebut sebagai salah satu risiko mikro dalam pengembangan AI. Teknologi kecerdasan buatan dinilai berpotensi menghasilkan konten palsu, termasuk deepfake, yang dapat disalahgunakan untuk manipulasi informasi.
Fenomena ini dinilai mengancam integritas demokrasi, sebab konten hasil rekayasa AI bisa memengaruhi opini publik secara masif.
Quick Wins: Pencegahan Disinformasi
Lebih jauh, Aju mengungkapkan bahwa pencegahan disinformasi diajukan sebagai salah satu use case AI yang masuk ke dalam Program Quick Wins Pemerintah.
“Pencegahan Disinformasi menjadi salah satu usecase Kecerdasan Artifisial yang diusulkan untuk menjadi Program Quick Wins, di mana Komdigi menjadi aktor penanggung jawabnya,” jelasnya.
Langkah ini selaras dengan upaya pemerintah menekan penyebaran disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian (DFK) di ruang digital.
Data Penanganan Konten Negatif
Berdasarkan data resmi Kemkomdigi, hingga akhir Agustus 2025 terdapat 1.404.387 konten negatif yang telah ditangani sepanjang delapan bulan terakhir. Dari jumlah itu, sebagian besar termasuk dalam kategori disinformasi.
Pemerintah menegaskan fenomena disinformasi bukan hanya masalah teknologi, tetapi juga ancaman serius terhadap stabilitas sosial, politik, dan keamanan nasional. Oleh karena itu, pedoman etika AI diharapkan bisa menjadi pijakan penting dalam memastikan pemanfaatan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Komdigi Siapkan Pedoman Etika AI untuk Mitigasi Risiko Disinformasi
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |