TIMES PACITAN, JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Kemendes PDT RI) melakukan inventarisasi aset dan potensi desa sebagai bagian dari upaya mempercepat pembiayaan koperasi desa atau Kopdes merah putih melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta pada Senin (22/9/2025), Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto menyampaikan inventarisasi ini mencakup klasifikasi tipe desa, jumlah penduduk, tingkat kemajuan, serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.
Ia mengatakan desa-desa dikategorikan ke dalam empat tipe yakni mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal. Menurutnya, fokus awal diarahkan pada 20.503 desa mandiri yang dinilai memiliki kesiapan lebih tinggi dalam menjalankan kopdes merah putih.
"Dengan inventarisasi ini, kami bisa memastikan bahwa pembangunan koperasi, termasuk ukuran gudang dan jenis usaha yang dijalankan, benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa," ujar Yandri.
Inventarisasi ini juga menjadi dasar percepatan persetujuan proposal kopdes merah putih yang akan diajukan ke bank Himbara. Yandri menyebut saat ini sekitar 1.000 kopdes telah menyiapkan proposal bisnis dan akan segera mengikuti musyawarah desa khusus (musdesus) secara serentak.
Musdesus tersebut merupakan bagian dari mekanisme persetujuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Forum ini menjadi ruang bagi pengurus koperasi dan kepala desa untuk menyepakati rencana usaha sebelum proposal diajukan ke bank.
Pemerintah menargetkan 16.000 hingga 20.000 unit koperasi dapat memperoleh pembiayaan dan mulai beroperasi pada Oktober 2025.
Setiap koperasi berpeluang mendapatkan plafon pembiayaan maksimal Rp3 miliar, yang dapat digunakan untuk modal kerja serta investasi infrastruktur seperti gudang penyimpanan dan truk operasional.
Untuk mendukung kelancaran proses pencairan, pemerintah juga tengah menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Revisi regulasi ini bertujuan menyederhanakan proses pengajuan, termasuk rencana penghapusan kewajiban persetujuan dari bupati/wali kota dan musyawarah desa dalam setiap proposal bisnis koperasi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Percepat Pembiayaan Kopdes Merah Putih, Ini Strategi Kemendes PDT RI
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |