DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket, Bupati Sudewo Terancam Dimakzulkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Bupati Pati Sudewo. Keputusan diambil melalui Sidang Paripurna yang digelar pada Selasa (13/8/2024) siang.
PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Bupati Pati Sudewo. Keputusan diambil melalui Sidang Paripurna yang digelar pada Selasa (13/8/2024) siang.
Seluruh fraksi di DPRD, mulai dari Partai Gerindra, PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, hingga Golkar, menyatakan setuju.
"Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus," kata pimpinan DPRD Pati dalam sidang.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa usulan hak angket sudah memenuhi syarat formal.
“Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita sepakati penjadwalan dan usulan angket. Beberapa anggota DPRD tadi sudah memberikan penjelasan,” ujarnya.
Ali menegaskan seluruh proses akan mengikuti ketentuan undang-undang.
“Jangan menyalahi jadwal. Semua tahapan harus kita lalui. Setelah itu, kita panggil anggota. Fungsi UU dibuat ada aturannya,” tegasnya.
Hak angket ini akan difokuskan pada penyelidikan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sempat naik hingga 250 persen sebelum dibatalkan.
Paripurna ditutup dengan penetapan hak angket dan rencana penyusunan jadwal pemeriksaan sesuai prosedur resmi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.
