https://pacitan.times.co.id/
Berita

Kemenag Kalteng Salurkan 1.123 Ijazah PKPPS, Hasan Basri: Jangan Ditahan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:07
Kemenag Kalteng Salurkan 1.123 Ijazah PKPPS, Hasan Basri: Jangan Ditahan Penyerahan ijazah PKPPS oleh Kemenag Kalteng. (FOTO: Kemenag for TIMES Indonesia)

TIMES PACITAN, PALANGKARAYA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kemenag Kalteng) mulai menyalurkan 1.123 lembar ijazah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Ijazah ini diberikan kepada santri lulusan tingkat ula, wustha, dan ulya.

Penyerahan dilakukan di ruang rapat Kanwil Kemenag Kalteng, Rabu (13/8/2025). Plt. Kakanwil Kemenag Kalteng H. Hasan Basri bersama Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) H. Elly Saputra menyerahkan ijazah secara simbolis kepada perwakilan Kemenag kabupaten/kota.

Distribusi ini merupakan bagian dari 69.564 lembar ijazah PKPPS yang dibagikan Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pesantren. Setelah diterima di tingkat provinsi, ijazah langsung diserahkan ke Kemenag kabupaten/kota untuk kemudian dibagikan ke pesantren.

Hasan Basri menegaskan agar ijazah segera sampai ke tangan santri tanpa penundaan.

“Segera distribusikan ijazah ini ke pesantren untuk kemudian ditulis data santrinya dan dibagikan ke santri yang berhak menerimanya. Jangan ditahan, patuhi regulasi,” tegasnya.

Rincian Ijazah di Kalteng

Dari total 1.123 lembar, ijazah tingkat ula berjumlah 66 lembar, tingkat wustha 715 lembar, dan tingkat ulya 342 lembar. Para penerima adalah santri yang telah mengikuti ujian akhir nasional PKPPS dan dinyatakan lulus oleh pesantren masing-masing.

Secara nasional, jumlah ijazah mencapai 4.386 lembar tingkat ula, 42.804 lembar tingkat wustha, dan 22.374 lembar tingkat ulya.

Kabid Papkis H. Elly Saputra menjelaskan, penerima ijazah adalah santri yang sudah terdaftar dalam Data Nomor Tetap (DNT) ujian akhir nasional PKPPS dan lulus evaluasi pembelajaran internal pesantren.

“Santri yang berhak menerima ijazah adalah santri PKPPS yang terdata dalam DNT peserta ujian akhir nasional PKPPS. Kemudian, mereka juga telah melewati proses evaluasi pembelajaran di internal pesantren dan dinyatakan lulus oleh pesantrennya,” jelasnya.

Isi Data Harus Hati-hati

Elly mengingatkan agar pihak pesantren memastikan pengisian data pada ijazah tidak keliru. Kesalahan penulisan bisa mempersulit urusan administrasi santri di kemudian hari.

“PKPPS harus memastikan isian data ijazah valid. Jangan sampai terdapat kesalahan penulisan,” ujarnya.

Prosedur Distribusi

Setelah formulir ijazah sampai di Kanwil Kemenag provinsi, tahap berikutnya adalah distribusi ke Kemenag kabupaten/kota. Dari sana, ijazah diserahkan ke PKPPS, diisi data penerima, lalu dibagikan langsung kepada santri.

Menurut Elly, ijazah PKPPS tidak hanya sekadar dokumen kelulusan, tapi juga menjadi tiket untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau memenuhi persyaratan administratif lainnya.

 “Ini dokumen penting yang harus dijaga. Adanya ijazah PKPPS ini menjadi bukti bahwa santri saat ini mendapatkan hak dan peluang melanjutkan pendidikan atau hal lain yang melekat pada ijazah PKPPS yang dipegangnya,” pungkasnya.

Distribusi ijazah tersebut diharapkan memperkuat peran pesantren salafiyah dalam pendidikan kesetaraan sehingga santri lulusan PKPPS kini memiliki pengakuan resmi negara setara dengan sekolah formal. (*) 

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pacitan just now

Welcome to TIMES Pacitan

TIMES Pacitan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.