TIMES PACITAN, PACITAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan (Satpol PP Pacitan), Ardyan Wahyudi, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi.
Menurutnya, pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan perlu sinergi dengan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat Pacitan ikut berperan serta dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Kalau menemukan penjualan atau distribusi rokok tanpa pita cukai, segera laporkan kepada Satpolpp, Kantor Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, Kodim 0801 Pacitan dan Kejaksaan Negeri Pacitan,” ujar Ardyan Wahyudi, Kamis, (14/8/2025).
Salah satu rokok ilegal yang berhasil diamankan tim gabungan saat operasi (FOTO: Rojihan/TIMES Indonesia)
Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas
Pendapatan dari cukai rokok merupakan salah satu sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan bantuan sosial di daerah.
“Kalau rokok ilegal beredar bebas, maka penerimaan negara berkurang, otomatis dana yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat juga ikut berkurang,” tegas Ardyan.
Selain itu, peredaran rokok ilegal sering kali tidak melalui proses pengawasan mutu dan kesehatan yang memadai. Produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak ada jaminan kandungan dan kualitasnya.
Ardyan menambahkan, pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpolpp, Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, Kodim 0801 Pacitan dan Kejaksaan Negeri Pacitan secara rutin melakukan operasi penegakan hukum. Namun, dengan luasnya wilayah dan keterbatasan personel, pengawasan oleh masyarakat menjadi faktor kunci.
“Masyarakat adalah mata dan telinga kami di lapangan. Informasi yang cepat dan akurat dari warga akan memudahkan kami melakukan penindakan,” jelasnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, tim gabungan telah berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari berbagai wilayah di Pacitan. Operasi tersebut dilakukan baik di pasar, warung kelontong, hingga tempat distribusi yang dicurigai menjadi jalur peredaran barang ilegal.
Ardiyan juga mengingatkan para pedagang untuk tidak tergiur menjual rokok ilegal hanya karena harganya lebih murah atau keuntungan lebih besar. Menurutnya, sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal sangat tegas, mulai dari penyitaan barang hingga proses hukum pidana.
“Jangan sampai usaha yang sudah susah payah dibangun hancur gara-gara menjual barang ilegal. Lebih baik jual produk resmi yang aman secara hukum,” imbaunya.
Ia optimistis, jika masyarakat bersama aparat saling bahu membahu, peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat ditekan secara signifikan.
“Kuncinya adalah kesadaran bersama. Kalau semua peduli dan mau melapor, maka peredaran rokok ilegal bisa kita hentikan,” pungkas Ardyan.
Waspada Rokok Ilegal
Ada lima ciri utama yang harus diwaspadai oleh masyarakat terkait rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya dibayar.
Peredaran rokok ilegal di Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kepala Satpol PP Pacitan Ajak Masyarakat Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Ronny Wicaksono |