https://pacitan.times.co.id/
Berita

Dukung Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam, Polres Pacitan Siap Gelar Sosialisasi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:33
Polres Pacitan Dukung Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam THM di Pacitan kini sudah resmi ada SE jam operasionalnya hingga pukul 02.00 WIB. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMES PACITAN, PACITANPolres Pacitan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang membatasi jam operasional tempat hiburan malam, karaoke, kafe, dan tempat sejenis hingga pukul 02.00 WIB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pacitan Nomor 100.3.4.2/2873/408.50/2025 yang diteken pada 13 Oktober 2025.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan, aturan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum, meminimalisir potensi gangguan keamanan, serta menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah Pacitan.

“Kami memahami sektor hiburan dan ekonomi kreatif penting bagi perekonomian daerah. Tapi semua harus berjalan seimbang dengan aspek keamanan, moralitas, dan kenyamanan warga,” ujar Ayub, Rabu (15/10/2025) malam.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, “Tempat usaha hiburan malam (diskotek, pub, kelab malam) dan karaoke di wilayah Kabupaten Pacitan hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 14.00 s.d. 02.00 WIB.”

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan pembatasan khusus pada hari besar keagamaan, bulan suci Ramadan, dan momen tertentu lainnya. “Pada hari besar keagamaan, bulan suci Ramadan, dan momen tertentu lainnya, jam operasional akan dibatasi/dihentikan sementara sesuai ketentuan pemerintah daerah,” tulis surat edaran tersebut.

Setiap penyelenggara usaha hiburan juga diwajibkan memiliki izin usaha yang sah serta menjaga ketertiban dan keamanan. Mereka dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan peraturan perundang-undangan. Jika melanggar, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Polres Pacitan akan melakukan langkah persuasif dan humanis dalam sosialisasi serta penegakan aturan ini. “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha menaati ketentuan ini. Ini bukan pembatasan semata, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan usaha dan ketertiban sosial,” tegas Ayub.

Surat edaran ini juga ditembuskan ke Kapolres Pacitan, Komandan Kodim 0801 Pacitan, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan.

“Dengan kepatuhan semua pihak, kita bisa menjaga Pacitan sebagai kota yang sejuk, semanak, dan aman untuk semua,” pungkas Kapolres. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pacitan just now

Welcome to TIMES Pacitan

TIMES Pacitan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.