https://pacitan.times.co.id/
Berita

Ma’ruf Amin: Polemik PBNU Harus Diselesaikan di Internal NU, Pemakzulan Gus Yahya Bermasalah

Senin, 08 Desember 2025 - 18:30
Ma’ruf Amin: Polemik PBNU Harus Diselesaikan di Internal NU, Pemakzulan Gus Yahya Bermasalah KH Ma'ruf Amin saat menghadiri forum kiai sepuh NU via daring. (FOTO: FB KH Ma'ruf Amin)

TIMES PACITAN, JOMBANG – Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, KH Ma’ruf Amin, akhirnya angkat bicara soal polemik yang mencuat di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia menegaskan, seluruh persoalan internal NU seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi, bukan lewat jalur atau institusi di luar NU.

Pernyataan itu disampaikan Ma’ruf Amin saat mengikuti Rapat Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Meski hadir secara daring, Ma’ruf ikut menyimak pembahasan rapat yang kemudian melahirkan empat kesimpulan penting terkait dinamika kepemimpinan PBNU.

“Forum menegaskan bahwa persoalan ini hendaknya diselesaikan melalui mekanisme internal NU, tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal,” kata Ma’ruf Amin dalam keterangan yang disampaikan usai rapat.

Ma’ruf menekankan, setiap persoalan yang menyangkut kepemimpinan tertinggi NU seharusnya dikembalikan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, serta dijalankan melalui tradisi musyawarah yang menjadi ciri utama jam’iyah.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah sesepuh dan mustasyar NU. Forum kemudian merumuskan empat poin sikap bersama. Kesimpulan pertama, forum menilai proses pemakzulan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak sesuai dengan ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART NU.

Kesimpulan kedua, forum mencermati adanya informasi terkait dugaan pelanggaran atau kesalahan serius dalam pengambilan keputusan Ketua Umum PBNU. Namun demikian, forum menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diklarifikasi terlebih dahulu secara menyeluruh melalui mekanisme organisasi, bukan melalui langkah sepihak yang justru berpotensi memicu kegaduhan.

Kesimpulan ketiga, Forum Sesepuh dan Mustasyar NU secara tegas merekomendasikan agar rapat pleno penetapan Pejabat Sementara (PJ) Ketua Umum PBNU tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur organisasi dan proses musyawarah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara kesimpulan keempat, forum mengajak seluruh pihak di lingkungan NU untuk menahan diri dan mengedepankan upaya islah demi menjaga marwah organisasi. Seruan ini ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus, baik di tingkat Syuriah maupun Tanfidziyah.

Dalam pemaparannya, Ma’ruf Amin juga menjelaskan secara panjang lebar pandangannya terhadap polemik yang berkembang. Ia menilai, sejak awal proses pemakzulan sudah mengandung persoalan yang menimbulkan keraguan dari sisi keabsahan.

“Setelah saya mendengar, saya melihat dari proses pemakzulan saja. Memang di situ ada syubhat, ihtimalushihah wa ‘adamushihah, antara sah dan tidak sah itu menjadi persoalan. Apalagi sampai menimbulkan kegaduhan,” ujar Ma’ruf.

Menurut dia, ada problem serius, baik secara organisatoris maupun etis. Ma’ruf menjelaskan, aturan mengenai pemakzulan Ketua Umum PBNU sudah diatur secara tegas dalam Pasal 74 AD/ART NU. Pasal tersebut menyebutkan bahwa muktamar luar biasa hanya bisa digelar jika Rais Aam dan atau Ketua Umum dinilai melakukan pelanggaran berat.

“Ada pasal yang mengatur pemakzulan Ketua Umum dan Rais Aam secara khusus di Pasal 74. Kalau kemudian ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan Anggaran Dasar—yang merupakan keputusan muktamar—maka peraturan itu mestinya tidak berlaku karena bertentangan dengan induknya,” tegas Ma’ruf.

Ia menyebut situasi tersebut menciptakan ta’arudh, atau pertentangan aturan, yang membuat proses pemakzulan menjadi problematis secara organisatoris. Di luar itu, Ma’ruf juga menyoroti dimensi etika yang tidak bisa diabaikan.

“Masalah NU itu jangan dipersempit hanya oleh pengurus. Padahal persoalan NU yang berdampak besar, baik ke dalam maupun ke luar, mestinya dibahas secara lebih luas,” ujarnya.

Ma’ruf menegaskan, sejak awal berdirinya, NU memiliki tradisi kuat dalam bermusyawarah dan meminta pandangan para masyayikh sebelum mengambil keputusan penting. Ia bahkan menyinggung teladan Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari.

“Hadrotus Syaikh Hasyim Asy’ari, kalau mengambil keputusan besar, selalu mendengarkan masyayikh. Mestinya tradisi NU itu tetap dijaga. Itu adalah khidmah, itu khittah NU,” tandasnya.

Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa sebelum polemik mencuat, dirinya sempat dimintai pendapat. Saat itu, ia menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui jalur islah. Jika upaya damai tidak tercapai, maka langkah muktamar luar biasa bisa ditempuh secara konstitusional.

“Saya bilang, islah saja. Kalau tidak bisa, ya muktamar luar biasa. Tapi pendapat saya tidak didengar. Akhirnya terjadilah hal-hal yang kita sayangkan dan kita prihatinkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa hingga saat ini posisinya tidak berubah. Gus Yahya menyatakan dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU berdasarkan keputusan Muktamar ke-34 NU pada 2021.

Menurut Gus Yahya, keputusan muktamar tersebut tidak bisa dibatalkan atau diubah kecuali melalui muktamar berikutnya sesuai ketentuan AD/ART NU.

Forum Sesepuh dan Mustasyar NU berharap seluruh pihak dapat menahan diri agar polemik ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak negatif bagi jam’iyah maupun umat. Islah dinilai menjadi jalan terbaik untuk menjaga persatuan serta marwah Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. (*) 

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pacitan just now

Welcome to TIMES Pacitan

TIMES Pacitan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.