ASN dan Pelaku Usaha Pacitan Tak Boleh Lagi Pakai
Antrean masyarakat membeli gas melon di agen LPG Pacitan. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

ASN dan Pelaku Usaha Pacitan Tak Boleh Lagi Pakai

Pemkab Pacitan melarangan ASN dan pelaku usaha mengunalan LPG tabung 3 kilogram.

TIMES Pacitan,Kamis 19 Maret 2026, 19:28 WIB
444
Y
Yusuf Arifai

PACITANPemkab Pacitan menegaskan larangan penggunaan LPG tabung 3 kilogram (gas melon) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari seruan Gubernur Jawa Timur agar distribusi gas bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pacitan Nomor 510/685/408.43/2026. Intinya jelas: ASN dan pelaku usaha tidak lagi diperbolehkan memakai LPG 3 kg, dan diminta beralih ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg atau 12 kg.

Kebijakan ini bukan hal baru. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui seruan Gubernur Nomor 540/32613/021.3/2023 telah lebih dulu menegaskan pembatasan penggunaan LPG bersubsidi. Dasarnya merujuk pada arahan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM terkait pengendalian distribusi LPG 3 kg.

Di tingkat daerah, Pemkab Pacitan kini memperkuat pengawasan. Sasaran utamanya mencakup lingkungan pemerintahan hingga sektor usaha. Mulai dari kepala OPD, camat, ASN, hingga pelaku usaha seperti restoran, hotel, binatu, usaha batik, peternakan, pertanian, jasa las, hingga pengelola fasilitas olahraga.

Tabung 3 kg diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap distribusi LPG subsidi tidak lagi melenceng. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi upaya menjaga ketersediaan stok di lapangan agar tidak mudah langka di tingkat masyarakat.

Surat edaran ini ditandatangani atas nama Bupati Pacitan oleh Sekretaris Daerah Heru Wiwoho Supadi Putro, dan aturan tersebut harus dijalankan dan menjadi perhatian bersama. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Pacitan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.